Warga Binaan

PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan Status Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202512/_5518_PERMAK-Apresiasi-Lapas-Kota-Pematangsiantar-Transparan-Status-Herowhin-Tumpal-Fernando-Sinaga-Dapat-PB.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian.

drberita.id -Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) mengapresiasi Lapas Kota Pematangsiantar transparan terhadap status narapidana perkara korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Oktober 2025.

"Kita acungkan jempol Lapas Kota Pematangsiantar, khususnya Kepala Lapas Davy Bartian yang terbuka untuk menjelaskan status Herowhin Tumpal Fernando Sinaga mendapatkan PB pada Oktober 2025. Inilah adalah wujud dari demokrasi yang kita inginkan di republik ini," ungkap Ketua Umum PERMAK Asril Hasibuan, Minggu 14 Desember 2025.

Keterbukaan informasi publik harus dijunjung tinggi di republik ini. Lapas Kota Pematangsiantar, lanjut Asril, telah bekerja dengan baik untuk mewujudkan program Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) Agus Adrianto, yaitu menciptakan institusi yang transparansi dan berintigritas.

"Kalau bisa ini juga diterapkan disemua lapas di Indonesia. Bentuk transparansi yang dilakukan Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian terhadap status warga binaan yang mendapatkan PB menjadi contoh negara hukum yang demokrasi," katanya.

Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, merupakan narapidana 2 perkara korupsi kredit fiktif BTN dan korupsi ATK PD Paus Kota Pematangsiantar. Ia ditahan pada Juli 2021, dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan masing masing hukumam 4 tahun penjara dengan total hukuman menjadi 8 tahun pada Agustus 2022. Ia pun akhirnya mendapatkan PB pada Oktober 2025.

"PB yang didapat Herowhin Tumpal Fernando Sinaga menjadi contoh kinerja positif Kementerian IMIPAS. Kalau bisa semua warga binaan yang mendapatkan PB diumumkan ke publik, khususnya warga binaan perkara korupsi," tutup Asril Hasibuan.

Diberita sebelumnya, PERMAK menduga narapidana Herowhin Tumpal Fernando Sinaga berkeliaran di Kota Berandan, Langkat.

Ternyata Herowhin Tumpal Fernando Sinaga telah mendapatkan PB pada Oktober 2025, sesuai dengan penjelasan dari Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Senin 15 Agustus 2022, memvonis terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dalam perkara korupsi kredit fiktif di BTN selama 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang 7,5 tahun.

Selanjutnya, di sidang perkara korupsi ATK PD Paus Pematangsianatar, terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga juga divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 4 tahun penjara.

Penulis
: admin
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB