Polri Presisi

Penyuluhan Hukum Undang Undang Kepolisian, Irjen Whisnu: Regulasi Harus Dipahami Secara Utuh

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202607/_2144_Penyuluhan-Hukum-Undang-Undang-Kepolisian--Irjen-Whisnu--Regulasi-Harus-Dipahami-Secara-Utuh.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Penyuluhan Hukum Undang Undang Nomor 5 Tahun 2026 di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).
drberita.id -Undang Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan momentum strategis untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto saat membuka Penyuluhan Hukum Undang Undang Nomor 5 Tahun 2026 di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (29/7/2026).

Penyuluhan hukum tersebut menghadirkan Analisis dan Advokasi Hukum Utama Tk. II Divisi Hukum Polri Brigjen Pol. Tony Binsar Marpaung, beserta tim sebagai narasumber.

Hadir dalam penyuluhan tersebut Wakapolda Sumut, Irwasda, PJU, serta para kepala satuan kerja jajaran Polda Sumut.

Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto menyampaikan perubahan regulasi kepolisian harus dipahami secara utuh sebagai respons terhadap dinamika perkembangan zaman, kemajuan teknologi, serta semakin kompleksnya tantangan tugas kepolisian.

Menurutnya, ruang kejahatan saat ini telah berkembang jauh melampaui pola-pola konvensional dan merambah ke ruang digital dengan karakter lintas wilayah serta modus operandi yang semakin kompleks.

"Perubahan Undang Undang Kepolisian harus kita pahami dalam konteks perubahan zaman dan perkembangan tugas kepolisian itu sendiri. Ukuran keberhasilan Polri saat ini bukan hanya seberapa efektif menegakkan hukum, tetapi juga bagaimana kewenangan tersebut digunakan secara proporsional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia," katanya.

Whisnu menjelaskan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 17 Juni 2026 membawa sejumlah perubahan strategis, di antaranya penyesuaian batas usia pensiun anggota Polri, pengaturan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian.

Kemudian, pemberian kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk bergabung pada bidang-bidang tertentu, penguatan tugas Polri dalam penanganan tindak pidana siber, pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, hingga penguatan fungsi pengawasan melalui perluasan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional.

Perubahan regulasi tersebut tidak boleh dimaknai hanya sebagai bertambahnya kewenangan institusi. Sebaliknya, setiap tambahan kewenangan harus diikuti dengan meningkatnya tanggung jawab, integritas, profesionalisme, serta pengawasan terhadap seluruh tindakan kepolisian.

"Semakin besar kewenangan yang diberikan negara, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kewenangan tersebut digunakan secara benar. Kewenangan tanpa pemahaman hukum dapat melahirkan kesalahan, kewenangan tanpa pengawasan membuka ruang penyimpangan, sedangkan kewenangan tanpa integritas akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri," jelasnya.

Whisnu juga mengingatkan karakteristik tantangan keamanan di Sumatera Utara menuntut personel Polri memiliki kualitas pengambilan keputusan yang berbasis hukum. Berbagai persoalan seperti kejahatan narkotika, perdagangan orang, kejahatan siber, konflik sosial, persoalan agraria, penyebaran hoaks, hingga berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat memerlukan aparat kepolisian yang profesional, adaptif, serta memiliki pemahaman hukum yang komprehensif.

Sebagai pedoman pelaksanaan tugas ke depan, ada tiga penekanan utama kepada seluruh personel Polri. Pertama, memahami dan mengimplementasikan secara menyeluruh seluruh substansi Undang Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai dasar dalam setiap pengambilan keputusan.

Kedua, melaksanakan kewenangan secara profesional, proporsional, transparan, akuntabel, serta menghormati hak asasi manusia dengan terus meningkatkan kompetensi personel dan pemanfaatan teknologi.

Ketiga, membangun budaya hukum yang berintegritas, disiplin, terbuka terhadap pengawasan, serta menyebarluaskan hasil penyuluhan hukum kepada seluruh jajaran guna menciptakan keseragaman pemahaman dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Whisnu berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dengan sungguh-sungguh dan mampu meneruskan materi yang diperoleh kepada seluruh personel di satuan kerja masing-masing sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

"Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, saya berharap setiap personel mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sehingga kepercayaan publik terhadap Polri terus meningkat," tegas Whisnu.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kejari Labusel Terima Limpahan Perkara Korupsi BOS Pendidikan Dengan 1 Tersangka dari Kepolisian

Hukum

May Day 2026: Buruh Tuntut Undang Undang Ketenagakerjaan Baru Disahkan

Hukum

Milenial Cyber Apresiasi Irjen Pol Whisnu Hermawan Berantas Narkoba dan Premanisme di Sumut

Hukum

Harus Dikelola Berdasarkan Undang Undang Otorita, Eforus HKBP: Danau Toba Sedang Mengerang Kesakitan

Hukum

Aktivis 98 Menduga Aksi Demonstrasi Tolak Undang Undang TNI Disetting Bentrok

Hukum

Aksi Depan Markas Kodim Medan, Korps Rakyat Bersatu Ajak Masyarakat Dukung Undang Undang TNI