drberita.id | Pelaku penistaan agama lewat unggahan di media sosial ditangkap Polrestabes Medan, Jumat 11 November 2022. Tersangka RS (34) dirangkap dari akun channel youtube Anak Batak.
Tersangka warga Jalan Orde Baru, Deliserdang, Sumatera Utara, ini ditangkap dari hasil patroli siber unit reskrim Polrestabes Medan.
"Pada saat dilakukan patroli siber menemukan unggahan di akun tiktok Hidayah Mualaf Channel yang mengunggah rekaman suara seorang laki-laki diduga berinisial RS," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu 5 November 2022.
Fathir melanjutkan tim siber kemudian melakukan pencarian terhadap isi konten yang terdapat di akun Tiktok Hidayah Mualaf Channel. Dan menemukan hasil diduga suara seorang laki laki berasal dari akun channel youtube Anak Batak.
BACA JUGA:Kawanan Maling di Pasar 3 Tembung Terendus, 1 Orang Tewas Dihakimi MassaPolisi kemudian melakukan profiling terhadap seorang laki laki dan menemukan identitas yang diduga adalah RS sebagai pemilik akun youtube Anak Batak.
"Terhadap pemilik akun tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," kata Fathir.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) Undang Undang Nomor 19
Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 156A KUHP, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.