drberita.id | Pengamat hukum Iqbal Drago SH menilai TAP MPRS 25/1966 tentang komunis harus masuk dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang lagi dibahas DPR di senayan, untuk menjadi undang-undang.
"Lahirnya RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) harus bersumber atau berdasarkan UUD 1945 dan TAP MPRS 25/1966. Dalam konteks pembuatan sebuah Undang Undang, bagian menimbang (konsiderans) dalam suatu peraturan perundang-undangan sangatlah penting. Ini memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan peraturan perundang-undangan tersebut," terang Iqbal Drago di Medan, Sabtu 16 Mei 2020.
Baca Juga: Bank Sumut Raih 2nd Rank Infobank Digital Brand Award
Menurut Iqbal, pokok-pokok pikiran pada konsiderans undang undang memuat unsur-unsur filosofis, juridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya.
"Inilah pentingnya UUD 1945, dan TAP MPRS 25/1955 tentang komunis, untuk masuk sebagai konsiderans dalam RUU HIP. TAP MPRS 25/1966 dalam RUU HIP sebagai dasar pokok fikiran dari lahirnya UU tersebut," jelasnya.
"Dahulu, dimana TAP MPRS tersebut juga lahir karena adanya upaya yang ingin mengganti Ideologi Pancasila dengan faham komunis yang dimotori oleh PKI saat itu," sambung Alumni Lemhanas ini.
Baca Juga: SPMI: Negara Hadir Sebagai Pemeras Rakyat Sendiri
Iqbal mengingatkan, konsiderans yang dikenal sebagai dasar pembuatan undang-undang atau hukum merupakan suatu landasan yang bersifat yuridis bagi pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut.
"Dasar hukum dalam memuat, yaitu pertama, dasar kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan, dan kedua peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan peraturan perundang-undangan," sebutnya.
Jika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan TAP MPRS 25/1966 masuk dalam RUU HIP maka perlu dipertanyakan nasionalis dan rasa cintanya kepada Pancasila.
"Jangan-jangan motta 'Saya Pancasilais' hanya sebatas ucapan bukan dari hati. Apalagi yang menolak dan tidak setuju TAP MPRS itu masuk dalam RUU HIP adalah anggota legislatif, perlu juga dipertanyakan ke mereka Pancasilais atau tidak," tegas Iqbal. (art/drb)