Pengacara PT. SIPP Kecewa, 2 Kali Sidang PPNS KLHK Tidak Hadir di PN Jakarta Pusat

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072022/_5904_Pengacara-PT--SIPP-Kecewa--2-Kali-Sidang-PPNS-KLHK-Tidak-Hadir-di-PN-Jakarta-Pusat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Sidang PPNS KLHK di PN Jakarta Pusat.

drberita.id | Pengacara PT. SIPP Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti, SH, MH kecewa dengan Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) AY yang tidak hadir dalam sidang kedua Praperadilan pada Pengadilan Negri Kelas 1A, Jakarta Pusat.

Hal diakui Bambang didampingi Helmi Syam Damanik SH dan Rizal Noor SH, Penasehat Hukum Agus Nugroho dan Erik Kurniawan ini dalam Sidang Praperadilan Nomor: 08/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Pst, Senin 4 Juli 2022.

Dalam persidangan dengan hakim tunggal yang dipimpin oleh Hakim Madya Utama Panji Surono SH MH didampingi Panitera Fakuri Bani SH, Bambang menjelas surat panggilan telah sampai kepada AY dari KLHK, dengan bukti tanda tangan penerimaan surat di lantai III Ruang Purwoto Ganda Subrata. Namun pihak KLHK tidak hadir.

Sejalan dengan itu baik Bambang Sri Pujo maupun Rizal Noor dan Helmi Syam, meminta kepada yang mulia majelis hakim, agar persidangan berikutnya bisa dipercepat, dengan pertimbangan salah satu dari managemet PT. SIPP telah ditahan oleh PPNS KLHK di Rutan Bareskrim, dan meminta proses penyidikan dihentikan.

Menurut Bambang, AY dari KLHK cukup arogan dan berani mengancam security PT. SIPP dengan senjata api laras panjang, walau bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 11 tahun 2017 dengan penyidikan mepersangkakan pasal 98, 104, 114 dan 116 PP Nomor 22 Tahun 2021.

BACA JUGA:Silaturahim ke MUI Sumut, PB PASU Akan Launching KARBU

Pasalnya kata Bambang, AY PPNS KLHK awal penyidikan berpedoman dengan surat nomor S. 418/PPSALHK/PDW/GKM.0/4/2022 tertanggal 19 April 2022 tentang pemberitahuan pengawasan dalam verivikasi pengaduan yang ditandatangani Direktur pada Direktorat Pengawasan dan Sangsi Administrasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sisi lain kata Bambang yang juga Wakil Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, bahwa Bupati Bengkalis dengan Surat Nomor 442/KPTS/VI/2021 tertanggal 29 Juni 2021 sudah memberi sanksi denda sebesar 101 juta rupiah dan sudah dibayarkan pihak PT. SIPP tertanggal 4 Oktober 2021 secara tunai dan diterima oleh Ed Efendi dari Dinas Lingkungan Hidup dan M. Fedro Kabag Hukum Pemda Bengkalis.

"Sebenarnya pihak PT. SIPP adalah perusahaan yang taat hukum, walau disadari sanksi denda yang diajukan pihak Pemda Bengkalis telah menyimpang dari UU No. 32 tahun 2009 dan PP No. 22 tahun 2009 serta PP No. 22 tahun 2021 sesuai bunyi lampiran XV tabel 4, tabel 18, dan pasal pasalnya," tegas Bambang.

BACA JUGA:Bobby Nasution: Selepas Pandemi Inilah Konser Pertama di Medan

"Ini belum lagi ceritra kewenangan, masa seorang Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) berani mencabut Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lain yang dikeluarkan Pemerintah Pusat kepada PT. SIPP," tutupnya.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

KPK Ikut Dampingi Upaya Penyelamatan Danau Toba

Hukum

KPK Periksa 6 Orang Terkait Korupsi Jalan di Bengkalis

Hukum

Ahli Pidana: Apa Yang Mendasari PPNS KLHK Melakukan Penahanan Staf PT. SIPP

Hukum

PPNS KLHK Ardhi Yusuf: Kasus PT. SIPP Bisa Selesai Jika Penuhi Permintaan Bupati Bengkalis

Hukum

Trauma Diancam PPNS KLHK, Security PT. SIPP Lapor ke Polda Riau

Hukum

Gerbrak Demo Bupati Bengkalis dan PNS KLHK Diduga Terlibat Suap PT Bintang Mas di Jakarta