drberita.id -Diduga bekerjasama dengan mafia tanah, Polres
Toba menjerat Murniaty Sianturi (64) menjadi tersangka tanah miliknya sendiri yang sudah dikuasai selama 28 tahun secara turun-temurun dari orangtuanya.
"Patut diduga, praktik mafia tanah di Toba saat ini sudah berakar. Bahkan aparat penegak hukum dan pemerintah serta pihak terkait lainnya dalam hal ini oknum Badan Pertanahan Nasional/Agraria Toba bekerja sama untuk mendzolimi rakyat demi kepentingan mereka," ujar Roni Prima Panggabean kuasa hukum Murniaty Sianturi, dalam persrilis Kamis 29 Mei 2025.
Menurut Roni, korban dari persekongkolan jahat mafia tanah dengan penegak hukum di Toba sudah berjumlah belasan.
"Sebidang tanah yang sudah dibeli oleh Yayasan DEL ada 13 nama di hadapan Notaris Julifri Roriana. Seluruhnya merupakan korban persekongkolan jahat para mafia tanah yang dinotariskan di Kabupaten Toba," ungkap Roni.
Seluruhnya 13 nama telah memberikan kuasa kepada tuan Saut Parlinggoman Napitupulu di hadapan notaris Julitri Roriana pada 23 February 2024. Seluruh tanah tersebut dijual secara sah kepada yayasan DEL.
Mirisnya, setelah tanah terjual, timbul laporan polisi (LP) tanggal 5 April 2024 atas nama pelapor Dompak Marpaung yang telah meninggal dunia.
Parahnya lagi, pelapor Dompak Manurung tidak termasuk dalam 13 nama yang tanahnya dibeli oleh DEL.