Pengacara Lecahkan Pers di Medsos, Praktisi: Laporkan ke Dewan Etik Advokat

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092021/_6185_Pengacara-Lecahkan-Pers-di-Medsos--Praktisi--Laporkan-ke-Dewan-Etik-Advokat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Iluatrasi
Pers

drberita.id | Oknum pengacara asal Kabupaten Langkat berinisial TL telah melecehkan sedikitnya belasan media online. Akun Togar Lubis IX di media sosial facebook, oknum pengacara itu menyebutkan media yang mengungkapkan fakta-fakta persidangan di Pengadilan Negeri Stabat sebagai media 'Abal-abal'.

Menyikapi 'ocehan' oknum pengacara yang terkesan melecehkan perusahaan media itu, beberapa praktisi hukum di Kota Medan pun angkat bicara.

"Luar biasa! alurnya aja ke Dewan Etik Advokat," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Panca Budi (UNPAB) Dr. Redyanto Sidi SH MH, Minggu 5 September 2021.

BACA JUGA: Yang Minat, Ombudsman RI Perwakilan Sumut Kembali Buka Kelas Pelayanan Publik

Kepala Prodi Magister Hukum Kesehatan UNPAB ini mengatakan untuk dapat diangkat menjadi advokat harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya, tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Menurut informasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, ternyata oknum pengacara tersebut pernah dipidana. Dia dihukum karena menghina atau mencemarkan nama baik seseorang, sesuai Putusan MA Nomor 2874K/Pud.Sus/2017.

Terpisah, Kadiv SDA LBH Medan M. Ali Nafiah Matondang SH MH sangat menyayangkan 'ocehan' oknum pengacara tersebut di ruang publik media sosial. Advokat asal Kecamatan Tanjung Pura itu, dinilai telah menghakimi media atas pemberitaan yang dimuat, tanpa terlebih dahulu menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang ada.

Dikatakan, media online "Berserak" dan "ABAL ABAL" karena hak jawab yang disampaikan oleh rekan advokat ke alamat email media tidak berhasil karena "tidak diketemukan".

BACA JUGA: Muryanto Amin: Kita bersyukur USU masuk dalam peringkat 17 THE WUR 2022

"Seharusnya, rekan advokat dapat menyampaikan atau konfirmasi ke alamat redaksi dan kontak person yang tertera pada laman berita. Dalam hal ini, pernyataan di medsos ini bersifat prematur menyatakan media online berserak dan abal abal karena isinya memfitnah," tegasnya.

Rekan advokat seharusnya bijak dalam menyampaikan pernyataan ke publik, dengan dilandasi azas 'Praduga Tidak Bersalah' kepada rekan media. Namun dalam hal ini, media online ini telah dihakimi sendiri dinyatakan dengan "telah memfitnah" kliennya, tanpa proses peradilan dan adanya putusan hukum pidana yang inkracht.

dibaca dan difahami, postingan isi surat kuasa oknum advokat itu diberikan hak dan izin untuk menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur Pasal 5 angka 2 UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers ke Media Online yang dituju, dan pemajuan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri.

BACA JUGA: Terungkap, Gugatan KLB Deliserdang Kadaluarsa dan Tidak Miliki Dasar Hukum

Namun, pernyataan terhadap rekan media online 'berserak dan abal abal' karena isinya memfitnah klien advokat, tidak termasuk salah satu hak dan kewenangan yang diberikan pemberi kuasa ke advokat. Sehingga, hal itu mungkin akan merugikan pemberi kuasa dan bahkan rekan advokat itu sendiri, dengan adanya hukum dari rekan media online.

"Dengan demikian, dikuatirkan rekan advokat yang mungkin telah dilakukan dengan baik terhadap rekan media," kata Ali.

Pers merupakan salah satu pilar demokrasi di negara hukum yang harus dilindungi dan dijaga kebebasannya dan kemandiriannya dari segala bentuk ancaman, khususnya UU ITE.

BACA JUGA: Dilaporkan ke Bareskrim Bupati Banjarnegara Terkait Dugaan Rasis ke Luhut

Alangkah baik, jika sebelum menyelesaikan hukum baik secara perdata maupun pidana terhadap pers atas pemberitaan yang mereka terbitkan, terlebih dahulu memastikan semua dalam acara hak jawab tersebut telah dilakukan.

"Sesungguhnya, kesuksesan advokat dalam membela hak dan kepentingan hukum kliennya tidak terlepas dari peran penting dari rekan media pers. Untuk itu, disarankan untuk menyelesaikan masalah di luar upaya hukum Peradilan," tandas aktivis pecinta lingkungan hidup itu.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin
Sumber
: Rilis Pers

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Koperasi Keluarga Pers Indonesia Minta Pertamina Ambil Langkah Cepat Atasi Persoalan

Hukum

Sempat Viral di Media Sosial, Guek Lang Minta Maaf ke Gofranklin

Hukum

Deklarasi Persaudaraan Forsolima: Program MBG dan KDMP Rawan Dikorupsi Bikin Negara Bangkrut

Hukum

Said Ilham: Pers Tidak Berhenti Pada Penyampaian Informasi Tetapi Juga Mengawal Kebijakan Publik

Hukum

RAT Koperasi Pers Indonesia Simpulkan 2026 Jadi Tahun Akselerasi Bisnis dan Penguatan Anggota

Hukum

Koperasi Keluarga Pers Indonesia Dipercaya Jadi Mitra Distribusi Mesin Grain Dryer Pertanian dari Tiongkok