drberita.id | Tiga tersangka pembunuh Djie Goon Gunawan alias Acek (74) pemilik kos di Jalan Merbabu, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, hanya dijerat pasal 328 dan 351 KUHPidana oleh Polrestabes Medan.
Pengacara korban, Darmawan Yusuf SH menilai ketiga tersangka seharusnya dijerat pasal 340 KUHPidana.
BACA JUGA :2 Jam Hujan, Kawasan Jermal Medan Denai Terendam Air
"Sebenarnya para tersangka juga bisa dijerat dengan pasal 340 karena ada indikasi ketiga pelaku terlebih dahulu merencanakannya," ujar Darmawan Yusuf, Rabu 7 April 2021.
Pihak keluarga korban melalui pengacara menyampaikan apresiasi atas pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Meski demikian, para pelaku juga harus mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
[br]
Sebelumnya, Polrestabes Medan telah melalukan rekonstruksi kasus pembunuhan ini pada Rabu 31 Maret 2021. Rekonstruksi berlangsung di gedung Sat Reskrim dengan 17 adegan yang diperankan oleh para tersangka.
Dalam kasus ini penyidik hanya menjerat ketiga tersangka FZ (20) warga Desa Hilina Tafue, Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, AZ (21) dan BZ (24) keduanya warga Fadoro Taliwaa, Desa Sisobahili, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara dengan Pasal 338 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
BACA JUGA :Lihat, Begini Kondisi Drainase di Deliserdang
Pembunuhan sadis ini terjadi pada Minggu 7 Maret 2021. Korban ditemukan terkapar di dalam rumahhya dengan kondisi kepala pecah, akibat dihantam benda tumpul oleh para tersangka. Keluarga korban yang mendapat informasi kejadian ini kemudian melapor ke Polrestabes Medan.
Tak perlu waktu lama, Senin 8 Maret 2011, ketiga pelaku diringkus polisi dari lokasi terpisah di Medan. "Motif tersangka melakukan penganiayaan hingga korban luka dan meninggal dunia karena kesal sakit hati meminta uang kos," jelas Panit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Jefri Simamora kepada wartawan belum lama ini.