Jurnalis Rakyat

Pengacara 'Save Jurnalist' Pastikan Kontra Memori Kasasi Sampai PK

Pengadilan Tidak aberhak Mengadili di Luar Tupoksi
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202309/_2792_Pengacara---039-Save-Jurnalist--039--Pastikan-Kontra-Memori-Kasasi-Sampai-PK.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Sidang Ismail Marzuki.
drberita.id -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Immanuel Tarigan memutuskan terdakwa Ismail Marzuki terbukti bersalah melakukan pidana penghinaan terhadap Nawal Lubis yang merupakan istri Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.

Ismail Marzuki divonis dengan hukuman pidana penjara selama 6 bulan, namun tidak perlu dijalankan, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 8 bulan

Merasa tak bersalah, Ismail Marzuki bersama pengacara 'Save Jurnalist' Darwin Nababan dan Partahi Raja Gukguk melakukan banding.

Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dengan tanggal putusan banding nomor: 737/PID.SUS/2023/PT MDN pada Kamis 13 Juli 2023.

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa tersebut. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 776/Pid.Sus/2022/PN Mdn, tanggal 27 April 2023 yang dimintakan banding tersebut," demikian tertulis di SIPP PN Medan.

Dilihat di SIPP.PN-medankota.go.id, JPU Rahmi Safrina melakukan Kasasi tertanggal 22 Agustus 2023.

Menanggapi kasasi JPU, Pengacara 'Save Journalist' Darwin Nababan, Partahi Raja Gukguk, dan M. Khairizal, menyatakan siap menghadapi kasasi JPU tersebut.

"Kami siap menghadapi Kasasi JPU dan segera menyusun kontra memori banding lawan kriminalisasi ini sampai Peninjauan Kembali (PK)," tegas Darwin Nababan, Jumat, 1 September 2023.

Sementera itu, LBH KAHMI Muhammad Taufik Umar Dani Harahap sekaligus Sekretaris Bidang Hukum dan HAM MW KAHMI Sumut menegaskan pengadilan tidak berhak mengadili di luar tupoksinya, karena melanggar asas lex specialis derogat legi generali serta menolak kriminalisasi insan pers, dimana media muda news menyampaikan berita fakta terkait Situs Benteng Putri Hijau di Deli Tua dan berbadan hukum sesuai UU Pers No.40 1999.

"Berita kebenaran terhadap suatu peristiwa yang faktanya jelas, nyata dan terang benderang sebagai cagar budaya, apalagi insan pers sesuai UU adalah alumni HMI yang tercatat sebagai Wakil Bendahara MW KAHMI Sumut yang benama Ismail Marzuki," katanya.

Taufik juga menolak kriminalinasi terhadap insan pers tersebut, bentuk dari perlawanan terhadap kesewenang-wenangan alias 'sok kuasa' atau 'abus de droit' dari 'orang sakti' di Sumut.

Kemudian, kontra memori kasasi adalah dokumen jawaban dari pihak lawan dalam membela putusan yang telah dikeluarkan oleh persidangan. Keduanya dibutuhkan untuk mengajukan permohonan kasasi.

"Bentuk perlawanan tersebut dengan melakukan upaya hukum kontra memori kasasi ke Mahkamah Agung," tegas Alumni Fakultas Hukum Univeritas Sumatera Utara (USU).

Menurutnya, tentang uji materi terhadap penerapan hukum yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tidak tepat, dimana Jaksa Penuntut Umum maupun Majelis Hakim tingkat pertama dan tingkat banding tidak mempertimbangkan perihal pembuktian secara hukum bahwa Nawal Lubis adalah Bunda NL.

"Dan tinjauan yuridis formil perihal tidak diindahkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri dan pedoman dari Jaksa Agung No. 7 tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elekronik pada tahap prapenuntutan sebagai salah satu aturan yang harus di perhatikan dalam setiap perkara yang menyangkut pelanggaran UU ITE," pungkas Taufik.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Bertemu Jurnalis Tempo: Kajati Sumut Harli Siregar Tinggalkan Warisan Akhiri Tugas

Hukum

HPN 2026: Bank Sumut Adakan Lomba Karya Tulis Artikel Opini Khusus Jurnalis Berhadiah Rp.63 Juta

Hukum

Intervensi Kerja Jurnalistik: Eksponen 66 dan Ahli Dewan Pers Respon Ada Kawanan Jurnalis Termul di Sumut

Hukum

Tindakan Arogan Anggota DPRD Provinsi Sumut ke Jurnalis Dikecam Keras, KKJ: Itu Pidana Penjara 2 Tahun

Hukum

Gubernur Sumut Belum Ingin Bermitra Dengan Wartawan, Beda Cipayung Plus yang Dekat Lingkar Kekuasaan

Hukum

Hari Pers Nasional 2025: Politisi PDIP Ajak Jurnalis Kritis Terhadap Pemerintah