drberita.id | Polsek Sunggal menangkap pencurian spesialis galah di rumah milik FN (34), warga Jalan Asoka Pasar 1, Kelurahan Asam Kumbang Kecamatan Medan Selayang, Selasa 8 September 2020. Akibat pencurian itu korban mengalami kerugian Rp 8 juta.
"Yang dicuri sepasang sepatu merk NIKE warna biru dan 2 buah handphone Iphone6 warna gold dengan total kerugian Rp 8 juta," ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak.
Baca Juga :7 BUMDes di Deliserdang Akan Dilaporkan ke Kejaksaan
Menurut Budiman, penangkapan pelaku I alias IIR (35) warga warga Jl. Bunga Raya Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang ataa laporan korban ke Polsek Sunggal, setelah dilakukan penyelidikan.
Petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang ingin menjual hasil curian tersebut.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, beserta batang bukti hasil curian dan alat yang digunakan mencuri sebuah galah dari bambau sepanjang 3 meter dipasang kantungan kain warna putih," cetus Budiman.
Baca Juga :Pemilik Ganja di Padangsidimpuan Belum Ditangkap
Pelaku kini ditahan di Polsek Sunggal dan dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
art/drb