drberita.id | Pencuri jam rolex dan seiko milik korban S (53) warga Jalan Abadi, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, tak melawan ditangkap, Senin 24 Agustus 2020.
"Tersangka ES alias E ditangkap sedang berada di rumahnya, Jalan TB. Simatupang, Lingkungan III, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal," ujar Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak, Rabu 26 Agustus 2020.
Menurut Budiman, penangkapan tersangka berawal dari lapora korban S, pada Minggu 23 Agustus 2020, saat rumahnya dimasuki tersangka dan mengambil jam tangan merek rolex dan seiko.
Baca Juga :Dugaan Korupsi BOS Afirmsi Labusel Akan Dilaporkan ke KPK
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan tersangka yang sedang si rumahnya. "Tersangka dan barang bukti kita amankan dari rimahnya, sekarang sudah dalam tahanan," jelas Budiman.
Akibat perbuatannya, kata Budiman, tersangka ES alias E persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
art/drb