drberita.id | Pencuri perhiasan emas ditembak polisi di Medan, Minggu 14 Maret 2021. Pelaku menggondol emas beratnya diperkirakan 150 Gram dan puluhan lembar uang dolar dan ringgit.
Penangkapan pelaku M. Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur, bermula dari laporan korban Sahlun Nasution.
Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan mengatakan laporan korban Sahlun Nasution. Dalam laporannya, korban mengaku rumahnya di Jalan M. Yacub, Gang Haji Abdullah No. 8, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, dibobol kawanan maling saat ditinggal pergi.
BACA JUGA :Berawal dari Masjid Agung Medan, Polisi Tangkap 2 Bandar Nakorba Yanto dan Herman
"Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 Gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 Gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 Gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 Gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 Gam, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 Gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000an Ringgit," katanya.
Petugas pun melakukan penyelidikan untuk mengejar pelakunya. "Diperoleh ciri-ciri pelaku," sambung Arifin.
Hasil penyelidikan polisi, diketahui pelaku M. Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur. Fauzi ternyata sudah kabur ke Pasar 9 Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Delisersang, Sumatera Utara. Polisi langsung melakukan pegejaran dan menangkap pelaku.
Dari hasi introgasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra. Namun saat pengembangan tersangka Mandra dan mencari barang bukti, pelaku Fauzi berpura-pura mau ke kamar mandi.
"Dan ia berusaha menyerang dengan merampas senajata api milik petugas, sehingga tindakan tegas terukur dilakukan, menembak kaki tersangka," kata Arifin.
Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra. "Diperkirakan kerugian korban Rp 120 juta. Fauzi mendapatkan Rp 60 juta. Uang tersebut dibelikannya sepeda motor dan sejumlah barang elektronik," ujar Arifin.
BACA JUGA :Gara-gara Personil Polres Langkat Semua Positif Covid-19, Mobil PCR Senilai Rp 2,4 Miliar Rusak Terungkap
Tersangka Fauzi ternyata seorang residivis yang pernah ditahan di Polsek Dolok Sanggul. Kasusnya pencurian dan menjalani hukuman 3 tahun penjara dan bebas tahun 2018.