Penahanan Aktifis PMII dan Anti Korupsi ARH Ditangguhkan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir052020/_3257_Penahanan-Aktifis-PMII-dan-Anti-Korupsi-ARH-Ditangguhkan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
istimewa
Ahmad Rizky Hasibuan (tengah) bersama Tim Hukum Kamaluddin Pane SH, MH dan Rinto Sibarani SH.

drberita.id | Aktifis PMII dan pegiat anti korupsi Ahmad Rezky Hasibuan (AHR) yang saat ini berstatus sebagai terdakwa di Pengadian Negeri Medan, mendapatkan penangguhan penahanan melalui penetapan Pengadian Negeri Medan nomor 864/Pid.Sus/2020/PN Mdn tertanggal 19 Mei 2020.

Sebelumnya, tim penasehat hukum Ahmad Rezky Hasibuan telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim yang menangani perkaranya.

Sebagaimana diketahui, bahwa ARH merupakan aktifis yang kerap melakukan demonstrasi di gedung KPK maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyuarakan tuntutan pemberantasan dugaan korupsi di Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara, yang kemudian tersandung pasal penghinaan sebagai diatur dalam Undang Undang ITE saat demo di Gedung KPK tanggal 26 Juni 2019.

Baca Juga: TVRI Stasiun Sumut Diminta Segara Berikan Hak Devis Abuimau Karmoy

Kamaluddin Pane SH, MH salah seorang Kuasa Hukum ARH menjelaskan bahwa penangguhan penahanan oleh majelis yang menangani perkara ini merupakan kabar baik bagi pegiat anti korupsi di Sumatera khususnya.

"Tentu ini kabar baik bagi rekan-rekan kita para pegiat anti korupsi, semoga saat putusan dibacakan pada pertengahan Juni 2020 yang akan datang, diharapkan saudara ARH mendapatkan putusan yang terbaik, bebas dari segala tuntutan," tegas Kamal Pane SH, MH.

Ditambahkan Ranto Sibarani SH yang juga merupakan tim hukum ARH, bahwa aktifis anti korupsi sangat tidak layak dikenakan pasal pidana ITE, bahwa aktifis dan pegiat anti korupsi seperti ARH ini sebetulnya harus didukung oleh berbagai kalangan, karena pegiatan anti korupsi merupakan instrumen sosial kontrol untuk penyelenggaraan pemerintah yang bersih sesuai amanah reformasi.

"Sungguh tidak layak para aktifis ataupun pegiat anti korupsi dikenakan pasal pasal pidana ITE, karena AHR ini kan saat itu demo di Gedung KPK, kemudian ada orasi, nah dalam materi orasinya ada hal yang dianggap sebagai penghinaan, sesudahnya karena ada laporan dari seseorang, AHR ditetapkan sebagai tersangka, dan saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan," terang Ranto Sibarani.

Baca Juga: SPMI Dukung ProDEM Gugat Perpu 1 Tahun 2020 Yang Telah Jadi UU ke MK

Penangguhan ini memberikan angin segar kepada saudara AHR sebagai aktifis dan pegiat anti korupsi. Karenaya, saya berharap rekan-rekan para pegiat anti korupsi tidak surut semangatnya dan tetap tegak kepalanya menyuarakan pemberantasan korupsi di Sumatera Utara khususnya.

"Seharusnya saudara ARH ini diberikan hadiah sebagaimana diatur dalam PP 43 tahun 2018, bukannya dipidana," kata Ranto Sibarani.

Sekedar untuk diketahui, Ahmad Rezky Hasibuan bersama rekan-rekannya melakukan demo di gedung KPK pada tanggal 22 Juni 2019. Saat melakukan orasi, salah seorang rekan Ahmad Rezky Hasibuan melakukan siaran langsung melalui media sosial facebook. Dalam salah satu materi orasinya, ada kalimat yang diduga berbuatan penghinaan atas seseorang pejabat di Pemkan Padang Lawas. (art/drb)

Editor
: Gambrenk
Sumber
: Pers Rilis

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kakan Kemenag Deliserdang Apresiasi PMII Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Hukum

7 Aktivis HMI dan PMII Ditangkap Polres Asahan

Hukum

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNPAB Jalani Magang MBKM di Pengadilan Negeri Medan

Hukum

Kecewa Putusan Sela, Kuasa Hukum Terdakwa Toni Tan Akan Melapor ke MA dan KY

Hukum

Kemenag dan Lintas Tokoh Pemuda Asahan Komitmen Kawal Moderasi Beragama

Hukum

PB PASU Kecewa Pemilik Pos Ambai Coffee Tak Hadir di Persidangan