drberita.id -Pemindahan 13 narapidana dari lembaga permasyarakatan (Lapas) Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ke Lapas Penyabungan dan Padangsidimpuan berbau suap. Dan, seorang narapidana pemindahannya juga melanggar peraturan.
Narapidana atau warga binaan tersebut bernama Saddam bin Alm. Hamdan Pulungan, dengan perkara narkotika yang sempat viral di media sosial karena menggunakan handphone di Lapas Padangsidimpuan pada medio 2025.
Kepala Kanwil Permasyarakatan Sumut Yudi Suseno mengatakan akan menindak tegas dan mengecek pemindahan 13 narapidana khsusunya yang melanggar peraturan.
"Terima kasih informasinya. Saya akan cek pemindahan warga binaan tersebut ke lapas. Tolong kirimkan nama warga binaannya, akan saya tindak," jawab Yudi, Rabu 6 Mei 2026.
Yudi juga memastikan jika hal tersebut benar terjadi akan menindak lapas dan narapidana untuk dibatalkan pemindahannya.
"Pemindahan untuk dalam wilayah di kita. Jika benar itu terjadi, kita batalkan pemindahan warga binaan itu. Ini segera saya cek ke sana (Lapas Kotanopan)," kata Yudi.
Pemindahan narapidana dari Lapas Kotanopan sebanyak 13 orang ke Lapas Penyabungan dan Lapas Padangsidimpuan, tertanggal surat 27 April 2026. Salah seorang narapidana yang dipindahkan ke Lapas Padangsidimpuan bernama Saddam bin Alm. Hamdan Pulungan.
Narapidana narkoba Saddam diketahui dari Lapas Padangsidimpuan pindah ke Lapas Kotanopan pada medio 2025. Kini Saddam pindah lagi dari Lapas Kotanopan ke Lapas Padangsimpuan pada medio 2026.
Kabarnya, pemindahan narapidana narkoba Saddam dari Lapas Kotanopan ke Lapas Padangsidimpuan berkat bantuan oknum lapas dengan biaya jutan rupiah. Selain Saddam, ada dua narapidana lagi yang dipindahkan oleh oknum lapas dengan biaya jutaan rupiah.
Keduanya yaitu narapidana atas nama Rahmat Hidayat dan Sulaiman. Kedunya pindah ke Lapas Penyabungan. Total biaya yang diterima oknum Lapas Kotanopan dari ketiga narapidana tersebut sebesar Rp. 51 juta.