drberita.id | Pemilik media online mudanews.com, Ismail Marzuki (41) dituntut JPU Kejatisu Rahmi Syafrina, Selasa 12 April 2022. Terdakwa dinyatakan telah mencemari atau menodai nama baik istri Gubsu Edy Rahmayadi berinisial NL,
Tuntutan tersebut dibacakan JPU di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, dengan dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Dalam tuntutannya JPU merinci, Ismail bersama beberapa aktifis Gerakan Semesta Rakyat Indonesia (GSRI) menggelar aksi moril di depan Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, KM 10, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan Februari 2021 lalu, terkait status Benteng Putri Ijo (Putri Hijau).
Dalam aksi tersebut terdakwa membawa poster berisi gambar NL, yang berisi tulisan "Jangan karena NL istri dari Orang Sakti", “Selamatkan Benteng Hijau dari Bunda NL", serta "Pak Kapoldasu segera periksa NL terkait pengrusakan Benteng Putri Hijau".
BACA JUGA:
AHY: Demokrat di Jabar Harus Semakin Kuat"Bunda NL itu adalah saksi yang merupakan istri dari Gubsu Edy Rahmayadi," urai Rahmi.
Terdakwa juga melakukan orasi bahwa situs Benteng Hijau merupakan kawasan yang dilindungi dan masuk dalam cagar budaya yang berlokasi di Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut.
"Jangan karena NL adalah isteri orang sakti hingga tidak pernah dimintai keterangan tentang bangunan yang berada di kawasan Situs Benteng Putri Hijau yang ada dalam Perbub Deliserdang," kata JPU menirukan orasi Ismail Marzuki.
Selanjutnya, sebut JPU, terdakwa lalu memposting/menggunggah video aksi aksi tersebut dengan menggunakan 1 unit handphone Vivo P9 warna biru yang terhubung dengan akun Youtube Mudanews.com dengan email sosmedmudanewscom@gmail dan akun facebook dengan nama Ismail Marzuki dengan email marzuki1278@gmail.com.
Bahwa perbuatan atau postingan akun facebook Ismail Marzuki dan akun youtube Media Mudanews.com yang mengandung penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap pelapor (korban).
"Narasi yang diposting terdakwa di kedua akun tersebut dapat menyinggung atau mempermalukan korban karena memberikan tuduhan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta dan saksi pelapor merasa dipermalukan karena adanya tuduhan yang tidak benar tersebut," papar JPU.
BACA JUGA:
Demo Depan KPK, Gerbrak Desak Bupati dan "Pangeran" Batubara DitangkapSementara, terdakwa Ismail Marzuki mengatakan siap bekerjasama dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan data serta fakta terkait tunturan dirinya.
"Kita ucapkan terima kasih dan hargai kinerja JPU yang telah melaksanakan tugasnya membacakan dakwaan diri saya. Demikian pula kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Imanuel Tarigan, yang telah membuka sidang perdana dan terbuka untuk umum ini," ujar Ismail.
"Saya didakwa mencemari nama baik istri Gubsu NL. Padahal apa yang saya sampaikan adalah data serta fakta, yang sudah dimuat oleh lembaga dan instansi negara seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Diserdang, dan sejumlah instansi negara lainnya. Anggaplah ini menjadi sebuah ujian kepada saya menjadi jurnalis di Sumatera Utara," sambungnya.
BACA JUGA:
LAHP Ombudsman dan Afifi Lubis Perkuat 2 Petahana KPID Sumut Terlibat Dugaan Korupsi Rp 3,6 Miliar"Majelis tadi telah mengagendakan penyampaian eksepsi, dalam sidang lanjutan 19 April mendatang, nanti di sana akan kita berikan data-datanya," tutup Ismail Marzuki.