drberita.id | 10 unit mesin judi ketangkasan hasil tangkapan Polsek Sunggal dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan Kapolsek Kompol Yasir Ahmadi, Jumat 29 Januari 2021.
Yasir mengatakan 10 unit mesin judi ketangkasan yang dibakar diamankam dari dua lokasi berbeda, yaitu Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, dan dari Jalan Bunga Asoka, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang.
"Desa Serba Jadi ada 8 unit mesin judi jenis jackpot yang diamankan, terdiri dari 6 unit berukuran kecil dan 2 unit berukuran besar. Jalan Bunga Asoka 2 unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan," kata Yasir.
Baca Juga :Kasus OTT Walikota Medan Bukti Kinerja Terburuk KPK
Penangkapan mesin judi di Desa Serba Jadi, Kecamatan Sunggal, pada Selasa 19 Januari, dari rumah yang pemiliknya lari. Sedangkan di Jalam Bunga Asoka pada Senin 25 Januari 2021.
"Administrasi penyidikannya sudah disiapkan, identitas pemiliknya juga sudah kita kantongi," katanya.
art/drb