drberita.id | Pihak kepolisian diminta menangkap pemilik narkoba jenis ganja yang sedang ditangani Polres Kota Padangsidimpuan sebanyak ratusan kilogram.
"Hingga kini belum dijelaskan siapa pemilik narkoba jenis ganja ratusan kilogram yang diamankan Polres Kota Padangsidimpuan pada awal tahun 2020 kemarin," ucap Hasan S, Selasa 8 September 2020.
Pengembangan pemilik ganja ratusan kilogram hingga kini belum dijelaskan pihak kepolisian. Menurut Hasan, jelas ini menjadi pertanyaan besar, mengapa mengambangkan dan tidak ada kejelasan.
Baca Juga :Akhyar Harapkan Raja Sayur Bantu Tingkatkan Ekonomi Rakya
Peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan seharusnya menjadi perhatian serius yang dilakukan pihak kepolisian. "Narkoba itu musuh bersama bukan hanya urusan polisi saja," ungkap Hasan.
Hasan S juga mengharapkan pihak kepolisian jujur menjelaskan siapa pemilik narkoba jenis ganja yang diamankan Polres Kota Padangsidimpuan, sesuai atensi Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz.
Tambahnya juga, Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan baru saja menjatuhkan vonis Boja dan temannya dengan tuntutan 20 tahun kurungan karena menjadi kurir narkoba dari Panyabungan, Mandailing Natal, ke Kota Padangsidimpuan membawa narkoba jenis ganja.
Baca Juga :KPU Medan: Tes Psikologi di Santika Dyandra Hotel, Bebas Narkotika di RSUP Adam Malik
Tapi enehnya pemilik ganja dan pemesanannya belum ditangkap kepolisian hanya Boja dan rekannya dituntutan vonis 20 tahun penjara. "Ada apa, dan mengapa Boja dan rekannya saja yang divonis hukuman penjara," tandas Hasan.
"Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin harus memberikan atensi serius kepada Polres Kota Padangsidimpuan untuk mengusut tuntas pemilik narkoba jenis ganja tersebut," tutupnya.
art/drb