drberita.id | Dua pelaku pembonol rumah di Komplek Permata Indah, Medan Krio, batal membeli narkoba. Pasalnya, kedua pelaku keburu ditangkap sebelum hasil curian terjual.
Keduanya DH (41) dan DA (33) warga Desa Kutalimbaru, Kecamatan Kutalimbaru, ditangkap anggota Polsek Sunggal bersama barang bukti berikut televisi dan besi pencongkel ban.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan korban M. Ahdan (28) warga Komplek Permata Indah, Medan Krio, melapor Senin 24 Agustus 2020, melapor rumahnya dibobol maling saat ditinggal kosong.
Baca Juga :Bengkel Las Mobil Meledak, 5 Orang Tewas Tergeletak
"Atas laporan itu anggota langsung olah TKP dan mendapatkan rekaman CCTV dengan ciri-ciri pelaku," ujar Budiman, Kamis 27 Agustus 2020.
Saat diperiksa, kedua pelaku mengakui perbuatannya, membobol rumah korban yang sedang kosong. Hasil curian rencananya mau dijual untuk membeli narokoba. "Belum sempat mereka jual, rencananya mau beli sabu mereka," kata Budiman.
Baca Juga :Polsek Sunggal Amankan 2 Jambret Hape Wanit di Gaperta
Kini kedua pelaku ditahan di RTP Polsek Sunggal dengan ancaman melanggar pasal 363 KUHP dengan hukuman 7 tahun penjara.
art/drb