drberita.id | Plt Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus mengakui kondisi Kantor Gubernur di Jalan Pangeran Diponegoro Medan, saat ini belum maksimal untuk menyatukan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berada dalam satu kesatuan bangunan yang sangat intens berhubungan dengan Gubernur.
"Perluasan Kantor Gubernur Sumut ini akan mengintegrasikan guna memudahkan koordinasi dan pelayanan publik," ujarnya saat mendampingi Gubsu Edy Rahmayadi olahraga pagi jalan kaki, Sabtu 24 Desember 2022.
BACA JUGA:Gubsu Tegaskan Pembelian Lahan Medan Club Strategis Untuk Perkantoran Satu AtapPemprov Sumut membeli lahan Medan Club senilai Rp 457 miliar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp 300 miliar dan sisanya Rp 157 miliar lebih, dianggarkan pada APBD 2023.
Penetapan besaran harga tanah tersebut merupakan Hasil Penilaian Pengadaan Tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.
Menurut Ilyas, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015- 2035, bahwa lokasi tersebut diperuntukan atau zona perkantoran dan dibangun maksimal 13 lantai.
"Semua proses anggaran pengadaan telah sesuai peraturan perundang undangan termasuk telah memperoleh pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan Tinggi dan pendampingin hukum," kata Ilyas.