drberita.id -Bambang Susilo (66) warga Jalan Kakap Kecamatan Medan Area, Kota Medan meminta
Polda Sumut menindaklanjuti kasus dugaan perampasan lahan seluas 17.200 meter persegi di Jalan Tol Bebas Hambatan, Kelurahan
Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Ardianto Coorporate Law Office, Andi Ardianto dalam keterangan persnya, Kamis 30 November 2023.
Selaku kuasa hukum dari Bambang Susilo (pelapor), Andi menjelaskan bahwa kliennya sebagai penerima kuasa dari ahli waris sesuai dengan akta surat kuasa nomor 24 tertanggal 17 Juni 2008.
Selain itu, kata Andi, kepemilikan Bambang Santoso atas lahan sesuai dengan akta jual beli nomor 165 tahun 2017 yang berdasarkan sertifikat hak milik atas nama Tengku Iziddin tahun 1984.
"Sekira pertengahan Oktober 2023 kedua orang dari anak pelapor yakni Wilson dan Andrius memberitahukan kepada pelapor bahwa tanah tersebut diduga telah dirampas atau dikuasai oleh PT Mitra Jaya Bahari (MJB). Lalu pelapor meninjau langsung di lahan tersebut, dan melihat telah berdiri pagar serta telah menjadi depo petikemas PT MJB," ujar Andi.
Akibat kejadian itu, Bambang Susilo merasa keberatan sehingga membuat laporan ke Polda Sumut sesuai dengan nomor: STTLP/LP/B/1432/XI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 29 November 2023.
"Dalam kasus ini kami berharap agar Polda Sumut antusias untuk melakukan penegakan hukum yang seadil-adilnya tanpa adanya intervensi dari pihak manapun," tutur Andi.
Terpisah, seorang yang disebut-sebut sebagai Direktur PT Mitra Jaya Bahari yakni Ridwan, saat dikonfirmasi media melalui via WhatsApp, terkait dugaan PT MJB menyerobot tanah milik Bambang Susilo, menjawab bahwa pihaknya tidak merasa ada case tersebut.
"Kami tidak merasa ada case seperti itu," jawab Ridwan.