drberita.id -Polres Tanah Karo mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis Togel Malam (Tolam) MRF dari sebuah warung di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Senin 14 Agustus 2023 malam.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Aryya Nusa Hindrawan mengatakan pelaku diamankan dari pengembangan yang sedang berada di warung, Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe.
"Pelaku diamankan di Jalan Jamin Ginting, Desa Ketaren, Kabanjahe," kata Arrya Nusa, Jumat 18 Agustus 2023.
Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti satu lembar kertas rekapan tolam. Satu blok kupon tolam yang sudah tertulis, satu blok kupon tolam kosong, satu buah pulpen, dan uang tunai sebesar Rp 250.000.
"Modus yang dilakukan oleh pelaku ini dengan menjual nomor tebakan tolam kepada pembeli. Jika nomor tebakan keluar maka pembeli mendapatkan hadiah uang," kata Arrya Nusa.
Pelaku MRF akan dijerat pasal 303 KHUPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama sepuluh tahun, atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.