Kejahatan Tradisional

Pelaku Curanmor Terkapar Ditembak Petugas Poksel Medan Baru

Sepeda Motor Curian Belum Diamankan
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202406/_1384_Pelaku-Curanmor-Terkapar-Ditembak-Petugas-Poksel-Medan-Baru.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Roy
drberita.id -Roy Hendrik Kembarem alias Tupak (47) terkapar ditembak polisi di kedua kakinya. Pelaku curanmor ini telah dikerangkeng di Polsek Medan Baru, sejak Kamis 6 Juni 2024.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama mengatakan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) tersebut warga Jalan Bunga Teratai, Padang Bulan, Medan Selayang. Ia telah menjadi target operasi (TO) Sikat Polsek Medan Baru.

"Pelaku berhasil diamankan pada Kamis 6 Juni 2024, di seputaran Jalan Jamin Ginting oleh Unit Reskrim Polsek Medan Baru, dipimpin Kanit Reskrim AKP Harjuna Bangun beserta Panit 1 IPDA Benni Aritonang dan Panit 2 IPDA Khairi Maulana," kata Kompol Yayang, Jumat 7 Juni 2024.

Menurut Yayang, pada proses pengembangan untuk mencari tempat pelaku menjual sepeda motor yang dicuri, pelaku Roy melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri.

"Petugas memberikan tembakan peringatan terhadap pelaku, namun tidak dihiraukan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki pelaku sebelah kanan dan kiri. Kemudian pelaku kita bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," katanya.

Kompol Yayang mengatakan pelaku Roy mengaku menjual sepeda motor curiannya seharga Rp. 1 juta di Klambir V Gaperta, Medan, dan hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu serta bermain judi online slot.

"Barang bukti diamankan dari pelaku Roy berupa 1 celana ponggol warna biru pada saat melakukan pencurian sepeda motor," sebutnya.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari 2 orang korban dengan LP/301/IV/2024 tanggal 3 April 2024, Kamis 28 Maret 2024, di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru, dan LP/12/I/2020/SU/ Polrestabes/ Sek MDN Baru, pada Minggu 29 Desember 2019, di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di Cassy Studio Salon.

"Pelaku merupakan residivis, dimana pernah dihukum masalah narkotika sebanyak 2 kali. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," pungkasnya.

Namun, sampai saat ini polisi belum mengamankan sepeda motor hasil curian yang dijual pelaku Roy di Klambi V Gaperta, Medan.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Sopir Ojol Bingung Surat Kenderaan Ditahan Polsek Medan Baru, Mau Cari Uang Tak Bisa

Hukum

Polsek Medan Baru Tangkap Pemeras Kafe Viral di Media Sosial

Hukum

Polsek Medan Baru Tangkap Pemeras dan Penyekap Warga Polonia

Hukum

3 Begal Babak Belur di Medan Baru, Ini Kata Kapolsek

Hukum

Polsek Medan Baru Tangkap Maling HP Redmi Note 11 Pro 5G

Hukum

Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Belakang Carrefour