drberita.id | Seorang pedagang judi togel yang nongkrong di Kedai Tuak Tio, Jalan Singosari, Kelurahab Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, ditangkap polisi, Kamis 27Agustus 2020.
Tersangka Juara Maruli Tua Sitio (41) diamankan beserta barang bukti 41 lembar kertas bertuliskan angka tebakan judi togel, 27 lembar kertas kosong yang belum berisikan nomor pesanan, 1 unit hape warna biru, 2 buah pulpen, uang tunai sebanyak Rp 22.000 dengan rincian 3 lembar Rp 5.000, 3 lembar Rp 2.000, dan 1 lembar Rp 1.000.
Baca Juga :Mayjen TNI Irwansyah Sambut Satgas Yonif 132/Bima Sakti di Bangkinang
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan Nomor: LP/75/VIII/2020/SU/ Res T.Balai/Sek. Bandar, tanggal 27 Agustus 2020, melanggar Pasal 303 KUHPidana.
Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar Ipda HA. Karokaro kepada wartawan, Jumat 28Agustus mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Setelah lidik dan A1 (informasi), lalu personil mengepung kedai tuak. Dan tersangka tak melawan ketika ditangkap," ucap Ipda HA. Karokaro.
Baca Juga :KAD Anti Korupsi Sumut Bermarkas di GPH Medan
Setelah itu tersangka Juara Maruli dan barang bukti diboyong ke komando untuk penyelidikan lebih lanjut. "Ini lagi kita lakukan pengembangan lebih lanjut," kata Kanit.
art/drb