drberita.id | Ketua PD Al Washliyah Kabupaten Batubara Al Asari mengapresiasi keberhasilan Polsek Labuhan Ruku yang meringkus pelaku pencurian dan penadah.
"Kinerja Polsek Labuhan Ruku saat ini sudah menunjukkan kemajuan di tengah publik, di bawah komando AKP Ferry Kusnadi. Masyarakat juga antusias dan senang hati atas gerak cepat Polsek Labuhan ruku mencegah kejahatan tanpa ada negosiasi," ucap Al Asari dalam keterangan tertulis, Sabtu 28 Mei 2022.
Menurut Al Asari, dirinya menyadari kawasan hukum Polsek Labuhan Ruku khusus Ujung Kubu serta Tanjung Tiram sekitar sangat rentan akan tindak kejahatan. Kehadiran AKP Ferry Kusnadi semoga berdampak pada menurunnya tindak kejahatan di tengah masyarakat.
Kasus pertama yang diungkap adalah pencurian di rumah korban Halimatun Saidah di Dusun III Pokan, Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, pada Jumat 20 Mei 2022, sekira pukul 04.00 Wib.
Pencurian itu dilakukan tersangka ASF alias Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus. Sedangkan handphone curian dijual pelaku kepada tersangka Syah alias Nanda (21) warga Dusun VI, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. Nanda pun ditangkap sebagai tersangka penadah.
BACA JUGA:
Setelah ke Kapolda, GNPK RI Sumut Adukan Penyidik Ditreskrimsus ke KompolnasKapolsek Kabuhan Ruku AKP Ferry Kusnadi didampingi Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean menjelaskan tersangka ASF alias Naga beraksi di rumah korban Halimatun Saidah masuk dari pintu belakang saat korban sedang tidur. Tersangka mencuri handphone dan uang tunai Rp 10 juta dari dalam lemari.
"Tidak sampai 24 jam, kedua tersangka pencuri dan penadahnya sudah kita ringkus. Tersangka ASF alias Naga terpaksa kita tindakan tegas karena mencoba melarikan diri," kata Fery.
Kasus kedua yang diungkap terjadi di Jalan Nelayan, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, pada Jumat 1 April 2022, sekira pukul 02.00 Wib.
Tersangka MA alias Asri (28) warga Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, bersama temannya Emid (DPO) membongkar toko milik korban Fahrur Rozi (24) warga Dusun II, Desa Pahang, Kecamatan Talawi
"Dari toko itu kedua tersangka mengambil barang elektronik dan perabotan rumah tangga senilai hampir Rp 5 juta," kata Fery.
BACA JUGA:
KPK Blokir Rekening PT. DJM Terkait Korupsi Helikopter TNI AU Senilai Rp 139,4 Miliar"Tersangka ASF alias Naga dan tersangka MA alias Asri keduanya residivis pencurian yang meresahkan masyarakat," sambungnya.
Para tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.