PB PASU Kunjungi Kantor Omhudsman RI Perwakilan Sumut

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082022/_7473_PB-PASU-Kunjungi-Kantor-Omhudsman-RI-Perwakilan-Sumut.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
PB PASU dan Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

drberita.id | Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) berkunjung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang No. 3 Medan, Kamis 11 Agustus 2022.

Dalam pertemuan PB PASU dan Ombudsman Sumut, diakui oleh kedua belah pihak banyaknya permasalahan penegak hukum saat ini.

Hadir pada pertemuan Ketum PB PASU Eka Putra Zakran SH MH, Direktur LBH PASA Amiruddin Pinem SH serta Panitia Seminar Nasional dan Launching PASU Lawyer Club (PLC), Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Seregar, dan Kepala Keasistenan Bagian Pencegahan Mal Administrasi Morina Gultom.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengucapkan selamat kepada PB PASU, dan berharapan dapat mewarnai pelayanan hukum di tengah banyaknya permasalahan penegak hukum saat ini.

BACA JUGA:Abyadi Siregar: Saya optimis, tidak akan terlalu lama masalah ini akan dapat diselesaikan

"Sama halnya Ombudsman, ketika lembaga lembaga negara selama ini diragukan orang, misalnya ada pelayanan yang dipersulit, namun dengan lahirnya Ombudsman menjadi setitik air di lahan yang tandus. PB PASU mestinya juga hadir di luar hal yang biasa agar lebih baik," ungkapnya.

"Memang ada aturannya yang membolehan di saat ada wabah atau pandemi, pemerintah membuat kebijakan di luar aturan yang berlaku, tapi inikan pandemi sudah landai, jadi jangan kebijakan itu dibakukan. Saya setuju Mahkamah Agung membatalkan atau meninjau permanya," sambung Abyadi.

Abyadi menyatakan sidang online tidak baik dan terkesan asal-asalan serta kurang efektif. Ia juga pastikan akan hadir pada seminar nasional dan launching PLC.

Ketua Umum PB PASU Eka Putra Zakran SH MH pun menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan mereka ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Eka meminta Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut beesedia menjadi salah satu pembicara dalam seminar nasional dan launcing PLC di Hotel Madani Medan, 2 September 2022.

BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Ditahan, Epza: Satu Langkah Maju Bagi Polri

"Terima kasih pada bang Abyadi selaku Kepala Ombudsman Sumut yang berkenan menerima kunjunganini. Kami baru dari Kantor Gubsu, silaturahmi juga untuk seminar nanti," kata Eka.

"Kedatangan kami ini juga memohon kesediaan abang menjadi narasumber, karena abang termasuk salah satu kepala lembaga yang masih konsen menyoroti masalah pelayanan publik," sambungnya.

Pembicara utama seminar nasional dan louncing PLC direncanakan Ketua Komisi Yudisial RI yang saat ini masih terus diupayakan. Kemudian dari Kanwil Kemenkumham, Akademisi USU, dan praktisi hukum.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

MATA Pelayanan Publik Sarankan Korban PPPK Pemkab Madina Lapor ke Ombudsman

Hukum

Abyadi Siregar: Pengelolaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis

Hukum

Ombudsman RI: Pelayanan Publik Rutan Medan Cukup Baik

Hukum

Ombudsman: Pelayanan Publik di Sekolah Harus Berjalan Baik

Hukum

Kejati Sumut dan Ombudsman Daring Pelayanan Publik Cegah Korupsi

Hukum

Dewan Ungkap 4 Masalah Kota Medan