drberita.id | Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara(PB PASU) merasa kecewa dengan ketidakhadiran pemilik Pos Ambai Coffee dalam perkara Sidang Perkara 443/Pdt.G/2022/PN.Mdn.
Hal itu disampaikan Koordinator Tim Hukum Penggugat Indra Buana Tanjung SH dalam siaran pers, Selasa 5 Juni 2022.
"Sehubungan dengan pelaksanaan sidang gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemilik Pos Ambai Coffee, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Walikota Medan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Medan, Camat Kecamatan Medan Tembung dan Lurah Kelurahan Sidorejo Hilir, para tergugat tidak ada yang datang," ucap Indra.
"Kita sangat kecewa dan menyayangkan ketidakhadiran tergugat 1 dan tergugat 2," sambung Wasekjen Kominfo PB PASU Tuseno SH.
Menurut Tuseno, ketidakhadiran tergugat menimbulkan kesan negatif bagi majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.
BACA JUGA:
Meilizar Latif dan Akhiruddin Dilantik PAW Anggota DPRD Sumut"Kesannya mereka tidak menghargai panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Medan. Sejatinya tergugat hadir, karena sudah dipanggil. Kalau tidak hadir terkesan tergugat 1 dan 2 tidak menghormati persidangan," katanya.
Padahal, kata Tuseno, para tergugat sudah dipanggil secara patut dan sah oleh pengadilan. Syukurnya tim hukum dari Pemko Medan masih punya etika baik untuk datang.
"Kita hargai tim hukum Pemko Medan yang kooperatif menghadiri persidangan. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 2 Agustus 2022 akan datang," ujar Tuseno.