PASU Jadi Kuasa Hukum Satpam Yang Disomasi Ahli Waris Almarhum Sujono

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir062022/_8341_PASU-Jadi-Kuasa-Hukum-Satpam-Yang-Disomasi-Ahli-Waris-Almarhum-Sujono.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
PB PASU

drberita.id | Puluhan advokat yang tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) meninjau objek perkara yang disengketakan pihak ahli waris Alm. Sujono yang ditinggali Joni Ardi, warga Jalan Karya Setia, Gang Sedulur, Sabtu 11 Juni 2022.

PB PASU selaku kuasa hukum Joni Ardi, yang berkerja sebagai satpam, dalam perkara sengketa jual beli rumah antara pemberi kuasa dengan inisial S, BS, dan LA ahli waris Alm. Sujono dengan surat kuasa khusus tertanggal 10 Juni 2022.

Tuseno SH Ketua Tim Hukum perkara tersebut yang juga Wasekjen Kominfo didampingi ketua umum dan sejumlah petinggi PB PASU menjelaskan, perkara kliennya tersebut berawal pada 25 Maret 2014.

"Klien kami membeli rumah dari ayah para ahli waris yang bernama Sujono semasa hidupnya, dan turut diketahui isterinya. Namun surat rumah tersebut belum dipecah sehingga klien kami hanya diberikan bukti sebagai pembeli dengan kwitansi dan fotokopi surat rumah yang masih belum dipecah," ucap Tuseno.

BACA JUGA:Gertak Doang, BNNK Labura Belum Laporkan Akun Facebook R Bagus Herman

Kemudian, lanjut Tuseno, kliennya pada Juni 2022 mendapat somasi dari ahli waris atau anak anak Alm. Sujono untuk keluar dari rumah yang dibelinya. Karena para ahli waris menggap Joni Ardi hanya menyewa rumah tersebut. Padahal jelas Joni Ardi sejak 24 Maret 2014 telah membeli rumah tersebut.

"Kita dari PB PASU dipercaya untuk menangni perkara ini. Ada 19 orang yang ikut menjalankan amanah atau kuasa ini. Sudah menjadi spirit bagi PASU, bahwa kami bekerja melakukan advokasi secara amanah dan profesioanal," ungkap Tuseno.

Dikatakan Tuseno, sesuai amanat yang selalu digaungkan oleh Ketum PB PASU Eka Putra Zakran, PASU mempunyai cita cita luhur untuk memperkuat eksistensi para advokat, melakukan pembelaan hukum dan pengabdian kepada masyarakat.

"Gerakan PASU adalah gerakan filantropi dan sosial. Kita berjuang bukan dibayar. Namun kita akan tetap perjuangkan keadilan hukum bagi klien secara sungguh sunguh," papar Tuseno.

Sebagaimana yang terjadi pada Joni Ardi ini selaku masyarakat kecil diduga dibodoh-bodohi oleh ahli waris dengan menyuruh untuk keluar dari rumah yang telah dibelinya.

"Nah, di sini kami tegaskan, jika pihak ahli waris tidak mau menyelesaikan masalah ini secara baik baik, secara musyawarah atau mufakat dengan mencabut somasi yang mereka layangkan kepada klien kami, maka kami akan membuat perlawanan," kata Tuseno.

BACA JUGA:Warga Martubung Protes, Pemko Medan Sebarkan Berita Bohong di Medsos

Pada prinsipnya, seru Tuseno, PB PASU akan mengupayakan yang terbaik, namun bila terpaksa dengan berat hati, tentu PB PASU mengambil semua langkah hukum, baik secara perdata maupun pidana.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Putusan Pengadilan Negeri Ternate Keliru Perkara Ahli Waris, Rinno Hadinata Minta KY Evaluasi Hakim

Hukum

Ahli Waris Siapkan Puluhan Personil Akan Eksekusi Pasar Baru Stabat

Hukum

Ahli Waris Yayasan Panti Asuhan Zending Islam Dianiaya Anak dan Emak

Hukum

Dokter Andriana Gelda Sinurat Kalah Sidang Lawan Ibu Mertua

Hukum

Ahli Waris Mengadu ke DPRD Medan

Hukum

Ketum PB PASU Emosi Dibuat Irbansus Inspektorat Sumut