Mafia Tanah

Pasangan Lansia asal Asahan Beharap Presiden Prabowo Selesaikan Mafia Tanah di Polda Sumut

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202503/_3940_Pasangan-Lansia-asal-Asahan-Beharap-Presiden-Prabowo-Selesaikan-Mafia-Tanah-di-Polda-Sumut.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Tagor Sitohang dan istrinya Nurhaida Sitorus didampingi pengacara di Polda Sumut.
drberita.id -Pasangan lanjut usia (Lansia) asal Kabupaten Asahan berharap Presiden Prabowo menyelsesaikan persoalan mafia tanah yang mereka hadapi di Polda Sumut.

Pasalnya, hingga kini belum ada kepastian hukum atas kasus penyerobotan lahan oleh mafia tanah yang dialami Togar Sitohang dan (75) dan istrinya Nurhaida Sitorus (70) di Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.

"Dalam kesempatan ini, kami berharap Kapolda Sumatera Utara, Kapolri bahkan Presiden Prabowo dapat membantu untuk menyelesaikan atas ketidakadilan yang kami alami, dan berharap Polda Sumut menangkap para mafia tanah yang sudah mengambil hak kami," ujar Togar didampingi istrinya Nurhaida Sitorus dan kuasa hukum di Polda Sumut, Senin 3 Maret 2025.

Sambil menjerit histeris di depan ruangan Ditreskrimum Polda Sumut, pasangan lansia ini menuntut keadilan atas penyerobotan lahan milik mereka yang dilakukan mafia tanah.

"Kedatangan kami di sini untuk mempertanyakan kepastian hukum atas laporan yang sudah 5 bulan mandek, paska amar putusan prapid dari Pengadilan Negeri Medan, terkait perkara penyerobotan lahan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.

Pasangan lansia itupun datang membawa sejumlah dokumen untuk bertemu penyidik Ditreskrimum Polda Sumut.

"Syukur, kedatangan kami hari ini membuahkan hasil. Sebab, kami menerima sepucuk surat dari penyidik yang menyatakan bahwa laporan kami ditindaklanjuti," jelas Togar.

Surat yang diberikan ungkap Togar, menjadi bukti bahwasanya laporan mereka telah ditindaklanjuti kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), dalam surat bernomor: b/81/II /2025/ditreskrimum/perihal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan.

Setelah dua kali mendatangi Polda Sumut baru ada kejelasan terkait laporan mereka yang selama ini mandek.

Sebelumnya, penyerobotan lahan tersebut bermula saat pasangan lansia ini meminjam uang sebesar Rp.50 juta dengan jaminan sertifikat tanah oleh abang kandung terlapor.

Namun saat korban akan mengambil surat tanah yang dijaminkan dengan mengembalikan uang, sertifikat tanah yang sebelumnya atas nama Togar telah dialihkan ke nama istri dari adik telapor tanpa sepengetahuan. Hingga akhirnya pasangan lansia tersebut melapor ke Polda Sumut.

Korban pun Tagor Sitohang dan istrinya Nurhaida Sitorus berharap adanya rasa keadilan yang didapatkan, sehingga hak mereka kembali.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Mahfud MD Bersaksi Prabowo Bukan Aktor atau Pemain Watak

Hukum

Mustahil Presiden Prabowo Tidak Faham Dampak Buruk Pelemahan Rupiah Terhadap Dolar AS

Hukum

Dolar AS Perkasa di Indonesia, Prabowo Panggil Anak Buah ke Istana Negara

Hukum

Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung

Hukum

Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo

Hukum

Kompol DK Dipecat, Polda Sumut Siap Hadapi Banding