Parkumpulan Sitompul se Indonesia Gugat Minta Aktifitas PT. NSHE Dihentikan

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072021/_9466_Parkumpulan-Sitompul-se-Indonesia-Gugat-Minta-Aktifitas-PT--NSHE-Dihentikan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Sidang gugatan perdata perkumpulan Sitompul se Indonesia di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

drberita.id | Parkumpulan Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling se Indonesia minta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) untuk menghentikan aktifitas di atas lahan Lobu Sitompul, Tapanuli Selatan, karena masih dalam sengketa hukum di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

"Sebelum ada keputusan hukum tetap kita minta agar aktifitas di atas lahan Lobu Sitompul dihentikan," kata salah satu tim kuasa hukum Pasadaan Raja Toga Sitompul, Jasa Sitompul kepada wartawan, disela-sela sidang pemeriksaan saksi perkara perdata Lobu Sitompul di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis 22 Juli 2021.

Sidang perkara perdata No.39/PDT.G/2020/PN.PSP yang dipimpin ketua majelis hakim Lucas Sahabat Duha SH MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti menghadirkan dua saksi penggugat yakni Marisi Tua Sitompul dan Kali Rosuli Sitompul.

Baca Juga :Kepala MAN 1 Sergai Lari, Ombudsman Akan Panggil Kanwil Kemenag Sumut

Selain meminta aktifas di atas lahan sengketa dihentikan, penggugat juga meminta pihak tergugat agar mencabut larangan masuk dan ke luar areal Lobu Sitompul, karena di dalam areal tersebut terdapat makam leluhur atau keluarga penggugat.

Jasa Sitompul menjelaskan, dari seikra 3.200 hektar areal Lobu Sitompul sesuai hasil pemetaan pengukuran dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kehutanan Tapanuliu Selkatan, lebih kurang 600 hektar di antaranya telah dijadikan sebagai lokasi pembangunan PLTA Simarboru.

Menurut Jasa, gugatan perkara perdat yang diajukan pengugat ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, cukup berdasar karena penggugata merupakan ahli waris atau keturunan Raja Sitompul Sibangebange Datu Manggiling.

Baca Juga :Komnas HAM Respon Laporan Abidan Simanjuntak dan Fredy, Korban Salah Eksekusi

Kemudian surat keterangan tentang marga Sitompul di Roncang Batu yang ditandatangani Drs. Zulfikar Siregar gelar Baginda Bauni Hamonangan pada tanggal 28 Agustus 2008 yang telah mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Ditanya tentang pihak yang digugat, Jasa Sitompul mengungkapkan, selain PT. NSHE sebagai tergugat I, terdapat 19 pihak terkait yang turut digugat antara lain Pemkab Tapsel, panitia fasilitasi pembebasan hak atas tanah untuk PT. NSHE, BPN Tapanuli Selatan dan kelompok tani.

Baca Juga :Kejatisu Titip Tersangka Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang di Polda Sumut

Marisi Tua Sitompul sebagai salah satu saksi penggugat di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengtakan sesuai hasil rapat sebagaimana tertuang dalam notulet rapat pada tahun 2014, seharusnya ada peninjauan terhadap lahan tersebut, namun tidak terlaksana.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Walhi Tidak Dapat Hadirkan Saksi Perkara Orangutan di Kebun Binatang PT. NAN

Hukum

Kuasa Hukum PT. NSHE Hasrul Benny Harahap SH: Buktikan di Pengadilan!

Hukum

Saksi: Tidak Ada Bekas Kampung di Lokasi Proyek PT. NSHE

Hukum

Saksi Tergugat PT. SNHE Akui Tidak Ada Kesepakatan Poktan Dengan Lobu Sitompul

Hukum

Sidang Perkara Lobu Sitompul, Kuasa Hukum Tergugat Diduga Gunakan Bukti Palsu