drberita.id | Parkumpulan Punguan Sitompul Sibangebange Datu Manggiling se Indonesia minta PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) untuk menghentikan aktifitas di atas lahan Lobu Sitompul, Tapanuli Selatan, karena masih dalam sengketa hukum di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
"Sebelum ada keputusan hukum tetap kita minta agar aktifitas di atas lahan Lobu Sitompul dihentikan," kata salah satu tim kuasa hukum Pasadaan Raja Toga Sitompul, Jasa Sitompul kepada wartawan, disela-sela sidang pemeriksaan saksi perkara perdata Lobu Sitompul di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Kamis 22 Juli 2021.
Sidang perkara perdata No.39/PDT.G/2020/PN.PSP yang dipimpin ketua majelis hakim Lucas Sahabat Duha SH MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti menghadirkan dua saksi penggugat yakni Marisi Tua Sitompul dan Kali Rosuli Sitompul.
Baca Juga :Kepala MAN 1 Sergai Lari, Ombudsman Akan Panggil Kanwil Kemenag SumutSelain meminta aktifas di atas lahan sengketa dihentikan, penggugat juga meminta pihak tergugat agar mencabut larangan masuk dan ke luar areal Lobu Sitompul, karena di dalam areal tersebut terdapat makam leluhur atau keluarga penggugat.
Jasa Sitompul menjelaskan, dari seikra 3.200 hektar areal Lobu Sitompul sesuai hasil pemetaan pengukuran dan pemetaan yang dilakukan Dinas Kehutanan Tapanuliu Selkatan, lebih kurang 600 hektar di antaranya telah dijadikan sebagai lokasi pembangunan PLTA Simarboru.
Menurut Jasa, gugatan perkara perdat yang diajukan pengugat ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, cukup berdasar karena penggugata merupakan ahli waris atau keturunan Raja Sitompul Sibangebange Datu Manggiling.
Baca Juga :Komnas HAM Respon Laporan Abidan Simanjuntak dan Fredy, Korban Salah EksekusiKemudian surat keterangan tentang marga Sitompul di Roncang Batu yang ditandatangani Drs. Zulfikar Siregar gelar Baginda Bauni Hamonangan pada tanggal 28 Agustus 2008 yang telah mendapat pengesahan dari Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Ditanya tentang pihak yang digugat, Jasa Sitompul mengungkapkan, selain PT. NSHE sebagai tergugat I, terdapat 19 pihak terkait yang turut digugat antara lain Pemkab Tapsel, panitia fasilitasi pembebasan hak atas tanah untuk PT. NSHE, BPN Tapanuli Selatan dan kelompok tani.
Baca Juga :Kejatisu Titip Tersangka Mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang di Polda Sumut
Marisi Tua Sitompul sebagai salah satu saksi penggugat di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan mengtakan sesuai hasil rapat sebagaimana tertuang dalam notulet rapat pada tahun 2014, seharusnya ada peninjauan terhadap lahan tersebut, namun tidak terlaksana.