drberita.id -
Ombudsman RI tengah menyelidiki temuan narkotika jenis ganja sebanyak 6,8 Kg yang bisa masuk ke lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Padangsidimpuan, Sumatera Utara, pada Kamis, 18 Juni 2026.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Herdensi mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, untuk mengetahui penyebab ganja tersebut bisa masuk ke lapas.
Syafrida dan Herdensi tiba di kantor kanwil Dirjedpas Sumut diterima Kepala Bidang Perawatan Keamanan dan Kepatuhan Internal, Rindra dan jajaran.
Syafrida mengatakan pentingnya evaluasi menyeluruh dan penguatan sistem pengamanan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
"Lapas dan rutan merupakan tempat pembinaan bagi para terpidana sebelum kembali ke masyarakat, sehingga perlu adanya pengetatan keamanan untuk menjamin proses pembinaan berjalan optimal. Ini akan mendukung keberhasilan dalam asimilasi maupun reintegrasi warga binaan," katanya.
Pentingnya transparansi dalam penanganan kasus temuan narkotika jenis ganja sebanyak 6,8 kg di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, serta langkah pencegahan yang akan dilakukan ke depan harus dipastika.
"Kami meminta keterbukaan dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara terkait penyebab masuknya narkotika jenis ganja ke dalam lapas, termasuk upaya mitigasi dan langkah-langkah perbaikan yang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali," sambung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Herdensi.
Setelah bertemu Rindra dan jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumut, Syafrida dan Herdensi juga mendatangi Lapas Tanjung Gusta Medan.
Tim Ombudsman RI pun meninjau beberapa titik layanan, mulai dari area pemeriksaan keamanan pengunjung, klinik kesehatan, hingga dapur penyediaan makanan.
Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan warga binaan tetap berjalan sesuai standar serta memenuhi prinsip pelayanan publik yang baik.
Syafrida dan Herdensi berharap penguatan sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan dapat terus ditingkatkan guna terciptanya Lapas dan Rutan yang aman, tertib, serta keberhasilan proses pembinaan warga binaan.