Ombudsman Desak Polisi Bongkar Peredaran Narkoba Yang Jadi Motif Pembunuhan Marsal Harahap

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir072021/_5722_Ombudsman-Desak-Polisi-Bongkar-Peredaran-Narkoba-Yang-Jadi-Motif-Pembunuhan-Marsal-Harahap.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
Abyadi Siregar

drberita.id | Polisi harus mengusut serta membongkar peredaran narkoba yang jadi motif pembunuhan wartawan media online Mara Salem Harahap alias Marsal di Siantar Simalungun.

Desakan itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar kepada wartawan, Rabu 7 Juli 2021.

"Nah, kasus peredaran narkoba di diskotik ini mestinya tidak boleh luput dari penanganan polisi. Peredaran narkoba ini juga harus diusut. Jangan justru didiamkan, dibongkar la. Karena justru peredaran narkoba ini yang menjadi pangkal masalah," kata Abyadi Siregar.

Baca Juga :Soho Capital Building Diduga Langgar PPKM Mikro, Dewata Sakti: Pemerintah Tebang Pilih

Sebagaimana terungkap, motif awal kasus ini adalah terkait peredaran narkoba di Diskotik Ferari dan Bar Kota Siantar Simalungun. Sebagai jurnalis, almarhum Marsal sering memberitakan peredaran narkoba itu di media online miliknya.

Penyelidikan yang dilakukan kepolisian dalam kasus ini, mestinya tidak sepotong-potong. Polisi harus bekerja dengan tuntas, transparan dan berkeadilan. Ini sesuai dengan program Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo yang dikenal dengan program kepolisian yang Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan (Presisi).

Baca Juga :6 Bulan Pimpin Polda Sumut, Panca Putra Berhasil Ungkap 3 Kasus Besar

"Hingga saat ini, kita belum mendengar upaya kepolisian mengusut dan menangkap pengendar atau pemasok narkotika di lokasi hiburan malam yang kerap diberitakan oleh almarhum Marsal itu," jelas Abyadi.

Mencermati penjelasan Kapolda beberapa waktu lalu, maka Abyadi menduga peredaran narkoba di diskotik tersebut cukup marak.

"Nah, polisi harus transparan, profesional. Jangan setelah mengamankan para pembunuh Marsal, peredaran narkotika di lokasi itu tidak diselidiki. Sebab, jika itu tidak diselidiki secara tuntas, maka akan muncul kecurigaan publik bahwa oknum polisi ada "main mata" dengan pengelola diskotek tersebut.

Baca Juga :Kabir Bedi Tak Mampu Jalankan Perintah Gubsu

Untuk itu, kata Abyadi, semboyan Bersih Narkoba (Bersinar) yang digadang-gadang pihak kepolisian jangan cuma sekedar selogan penghias saja.

"Beri bukti nyata melalui kinerja dalam memberantas narkotika. Sehingga masyarakat tidak lagi menduga-duga aparat penegak hukum bermain-main dengan narkoba," pungkas Abyadi Siregar.

Baca Juga :Temuan Terbaru: PTPN3 Kebun Pulau Mandi Diduga Alih Fungsi Rawa dan Anak Sungai

Sebelumnya, pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 dini hari, Marsal Harahap, wartawan di Siantar Simalungun tewas dengan luka tembakan tak jauh dari kediamannya, Desa Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, termasuk pemilik diskotik yang kerap diberitakan Almarhum Marsal.

[br]

Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak dalam konfrensi pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Siantar pada hari Kamis, 24 Juni 2021, menyebutkan bahwa dalam kasus pembunuhan ini melibatkan oknum TNI berinisial A dan YFP, humas Diskotek Ferrari.

"A adalah oknum TNI. Makanya Pangdam hadir di sini. Perhatikan, saya sudah sampaikan siapapun yang bersalah, kita tindak tegas. Enggak usah dibawa kemana-mana," ujar Panca.

Baca Juga :Pejuang Wakaf Ribut di Kantor BPN Sumut Gara-gara Makmur Wijaya

Pembunuhan tersebut, kata Panca, dilatarbelakangi sakit hati terhadap korban. Di situ, tersangka S meradang karena korban sering memberitakan peredaran narkotika di tempat hiburan malam milik S.

Kemudian, S meminta A dan YFP memberi pelajaran kepada korban. Ia kemudian mengirim uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli senjata api jenis pistol pabrikan USA.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Kapolda Sumut Resmikan SPPG Polri dan 40 Rumah Dinas Personel Kompi II Batalyon A Brimob

Hukum

Blackout PLN Dilaporkan ke Ombudsman RI

Hukum

Pemko Medan Bantu Polda Sumut Rp 1,9 Miliar Untuk Rehab Gedung

Hukum

Polda Sumut Tangkap dan Tembak Pembegal Penumpang Angkot Morina 81 Medan di Samosir dan Tebo

Hukum

Forum Wartawan Hukum Sudah Ada di Kepulauan Nias

Hukum

Fabem Sumut Bertemu Brigif 7/RR Bawa Program Desa Bersih Narkoba dan KDMP