drberita.id | Mahkamah Agung (MA) harus segera mengkaji ulang Peraturan No. 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik. Sidang online di pengadilan kini sudah tidak efektif lagi.
"Saya menilai sudah tidak efektif lagi dengan menurunnya angka Covid-19, dan semakin bebasnya kerumunan yang dilonggarkan pemerintah," ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu 31 Agustus 2022.
Dalam 2 hari observasinya di PN Medan, Abyadi Siregar menemukan fakta bahwa sidang perdata sangat bebas dikerumuni pengunjung. Ruang sidang juga penuh sesak dan bahkan pengunjung dan jaksa ada yang tidak memakai masker.
BACA JUGA:
Puluhan Warga Sibolangit Laporkan BPN dan Polda ke Ombudsman Sumut Gegara PT. NMN"Melihat perkembangan sekarang konteks kasus covid yang melanda sudah sangat berkurang, bahkan kerumunan sudah terjadi di mana mana, tidak ada lagi pakai masker. Jadi apa masih efektifkah sidang online digelar, kalau saya menilai itu tidak (perlu) lagi," tegasnya.
Dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah boleh mengambil kebijakan untuk menyelamatkan rakyat dari sebuah bencana seperti Covid-19. Namun dengan menurunnya angka wabah dan semakin berkerumunan di tengah masyarakat maka perlu sekali meninjau ulang peraturan tersebut.
"Jadi perbandingannya sidang perdata saja bisa offline, pengunjung bisa hadir semua, ruangan penuh dan sedikit yang pakai masker. Artinya kan bisa langsung tatap muka, kenapa harus sidang online lagi. Makanya itu saya berharap MA bisa meninjau ulang peraturan itu," kata Abyadi.
Abyadi juga menilai bahwa sidang online sangat tidak efektif. Sebab, hakim dengan kondisi jejaring internet yang tidak baik, acap kali storing, sehingga perkara berat yang digali pasti tidak dapat terjawab dengan baik.
BACA JUGA:
Ombudsman RI Sarankan Pemerintah Tidak Naikan BBM Bersubsidi"Sesungguhnya azas persidangan secara online itu pasti tidak tertangkap dan tergali secara baik. Maka hentikanlah itu, segera tinjau ulanglah Perma itu agar persidangan bisa normal kembali," pungkasnya.