drberita.id -Mantan Kepala
Dinas Pendidikan Batubara Ilyas Sitorus, terdakwa perkara korupsi Rp. 1,8 miliar, pengadaan aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digitan tingkat SD dan SMP tahun 2021, meminta dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis 31 Juli 2025.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Dedy dari Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi).
"Tuntutan yang dikenakan kepada terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana JPU telah berpijak pada satu asumsi dan keterangan satu orang Saksi Ahli IT saja yang melakukan pemeriksaan pada Juni 2024, saat aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif," ucap Dedy.
Tuntutan 2 tahun penjara tersebut tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya.
"Maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU," sambung Dedy, usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.
Kemudian, selama dalam proses persidangan ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya. Suatu yang sangat esensial dan vital yang justru didapat berdasarkan keterangan saksi saksi yang memberatkan.
Dimana keterangan saksi ahli Dr. Benny Benyamin Nasution, ahli komputer jaringan dan keamanan jaringan dalam penjelasannya mengaku hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer.
Permintaan ahli tersebut sehubungan dengan adanya tindak pidana korupsi belanja aplikasi soffware perpustakaan digital dan media pembelajaran digital tingkat SD dan SMP dengan surat: SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal 14 Juni 2024 dari Kejari Batubara, setelah dimulai penyidikan.