Pejabat Korup

Narapidana Korupsi 2 Perkara Terlihat Berkeliaran di Kota Berandan: Citra Baik Menteri IMIPAS Bisa Buruk

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202512/_8248_Narapidana-Korupsi-2-Perkara-Terlihat-Berkeliaran-di-Kota-Berandan--Citra-Baik-Menteri-IMIPAS-Bisa-Buruk.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Narapidana Korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga bersama warga Kota Berandan, Kabupaten Langkat, pada November 2025.
drberita.id -Narapidana perkara korupsi kredit fiktif di Bank Tabungan Negara (BTN) dan alat tulis kantor (ATK) PD Paus Kota Pematangsiantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga terlihat berkeliaran di Kota Berandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Belum tahu persis apa tujuan narapidana korupsi tersebut sampai terlihat di Kota Berandan, pada November 2025. Padahal vonis hukuman Herowhin Tumpal Fernando Sinaga 4 tahun kurungan penjara.

Herowhin Tumpal Fernando Sinaga diketahui menjalani hukumannya dalam perkara korupsi kredit fiktif di BTN dan ATK PD Paus di Lapas Pematangsiantar, sejak Agustus 2022.

Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) Asril Hasibuan menduga narapidana Herowhin Tumpal Fernando Sinaga terlihat berkeliaran di Kota Berandan, Langkat, karena ada yang memback-up dari dalam instansi terkait.

"Jika vonisnya 4 tahun penjara, mustahil narapidana korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga bisa bebas berkeliaran di luar. Harusnya narapidana bisa bebas dari hukumannya pada Agustus 2026, bukan sekarang (2025) ini," ungkap Asril Hasibuan, Rabu 10 Desember 2025.

Secara logika hukum, lanjut Asril, narapidana korupsi sangat sulit mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) dibawa komando Agus Adrianto yang diketahui tegas.

"Ini di luar logika hukum saya, jika benar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga terlihat di Kota Berandan, Langkat. Mana mungkin narapidana korupsi bisa dapat remisi begitu lama dari Kementerian IMIPAS. Pasti ada apa-apanya di Lapas Pematangsiantar, ini bisa memperburuk citra positif Menteri IMIPAS Agus Andrianto jadinya," katanya.

Asril pun memintan Menteri IMIPAS meninjau ulang status narapidana korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga di Lapas Pematangsiantar yang dihukum 4 tahun penjara dari 2 perkara yang berbeda.

Jika perkara korupsi kredit fiktif di BTN vonisnya 4 tahun penjara, dan vonis perkara korupsi ATK PD Paus Pematangsiantar juga 4 tahun penjara, maka narapidana Herowhin Tumpal Fernando Sinaga harus menjalini hukuman selama 8 tahun.

"Total hukuman dari dua perkara korupsi itu jadi delapan tahun. Sejak vonis pada Agustus 2022, maka narapidana Herowhin Tumpal Fernando Sinaga menjalani hukumannya 8 tahun di Lapas Pematangsiantar," tegas Asril Hasibuan.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Senin 15 Agustus 2022, memvonis terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dalam perkara korupsi kredit fiktif di BTN selama 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang 7,5 tahun penjara.

Selanjutnya, di sidang perkara korupsi ATK PD Paus Pematangsianatar, terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga juga divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 4 tahun penjara.

Penulis
: admin
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Menteri Imipas Pindahkan Narapidana Korupsi Topan Ginting dari Rutan ke Lapas Medan

Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan Dilarang Masuk ke Objek Perkara Sengketa Lahan PT Jaguar Inti Perkasa

Hukum

Kementerian Lingkungan Hidup Eksekusi PT Universal Gloves, Kuasa Hukum Warga: Publik Ikut Awasi Perkara

Hukum

Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB

Hukum

AKTA Desak Bawas MA Copot Yanti Suryani Terkait Rekayasa Perkara di Pengadilan Negeri Tanjungbalai

Hukum

Menteri Imipas Instruksikan Tanam 360.000 Bibit Kelapa Dukung Asta Cita Ketahanan Pangan Prabowo