drberita.id -Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumatera Utara
Muhammad Nuh mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumut untuk menjaga akidah umat Islam.
Dukungan ini disampaikan Nuh saat menghadiri acara sosialisasi di Kantor MUI Sumut.
Alasannya, MUI Sumut sedang menghadapi gugatan dari Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) di Pengadilan Negeri Medan, terkait larangan penyelenggaraan acara zikir di Medan.
Gugatan ini berkaitan dengan keyakinan MPTTI yang kontroversial menyatakan bahwa Muhammad adalah Allah, sebuah pandangan yang dianggap sesat oleh MUI Sumut.
Muhammad Nuh secara tegas mendukung sikap MUI Sumut menolak pandangan MPTTI yang mengklaim Muhammad sebagai Allah.
"Pemikiran nyeleneh seperti ini akan menimbulkan kegaduhan dan merusak kondusifitas yang sudah ada. Saya pribadi mendukung sikap MUI Sumut yang telah memprotes pemikiran mereka yang menyatakan Muhammad itu Allah," kata Nuh.
Ia juga mencatat bahwa MUI Pusat telah mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 72 pada 12 Oktober lalu yang mendukung sikap MUI Sumut.
Lewat dukungannya itu, Muhammad Nuh mengajak semua pihak mengikuti dan menyebarkan fatwa tersebut.
"Sudah sepatutnya kita mendukung, mengikuti, dan menyebarkan Fatwa MUI Nomor 72 ini," ucapnya.
Muhammad Nuh yang juga menjabat sebagai Dewan Pertimbangan MUI Sumut, menyampaikan pesan penting agar umat Islam tidak terperangkap dalam ajaran sesat.
Dalam konteks ini, ia mengingatkan tentang 10 kriteria aliran sesat yang telah didefinisikan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Kriteria kriteria ini mencakup pengingkaran terhadap rukun iman, keyakinan yang tidak sesuai dengan Al Quran dan Sunnah, hingga tafsiran Al Quran yang tidak berlandaskan kaidah kaidah tafsir.
Dukungan dari tokoh seperti Muhammad Nuh menjadi penting dalam menjaga akidah dan pemahaman Islam yang benar, serta menjaga kedamaian dan kerukunan dalam masyarakat.
Disamping itu, upaya MUI Sumut dan MUI Pusat menegaskan pandangan agama yang sesuai dengan nilai nilai Islam yang sahih inipun mendapat dukungan kuat dari berbagai kalangan.