MOI Akan Laporkan Oknum Penyebar Verifikasi Menjadi Syarat Media Online Kerjasama Dengan Pemda

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir102020/_7450_MOI-Akan-Laporkan-Oknum-Penyebar-Verifikasi-Menjadi-Syarat-Media-Online-Kerjasama-Dengan-Pemda.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Ilustrasi
Media Online Indonesia.

drberita.id | Verifikasi menjadi syarat kerjasama media online dengan Pemerintah Daerah (Pemda) adalah hoaks atau informasi bohong. Itu informasi yang ingin merusak dan memecah belah industri pers di Indonesia.

"Dewan Pers tidak pernah mempermasalahkan media yang belum terfaktual bekerjasama dengan Pemda, selama media tersebut telah berbadan hukum. Jika ada yang menyebarkan informasi bahwa media yang belum terverifikasi tidak boleh kerjasama dengan Pemda, kita proses hukum," tegas Sekjen Media Online Indonesia (MOI) HM. Jusuf Rizal dalam siaran persnya, Senin 19 Oktober 2020.

Presiden LSM LIRA ini mensitir pernyataan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dalam sebuah diskusi dengan beberapa Pimpinan Media di Hotel Ratna Inn, Banjarmasin 6 Februari 2020, dalam Rangkaian Hari Pers Nasional 2020, yang mengatakan Dewan Pers tidak pernah meminta verifikasi media menjadi syarat kerjasama dengan Pemda.

Baca Juga :Buat Malu, KPK Anggarkan Rp 1,4 Miliar Untuk Beli Mobil Mewah

"Dewan Pers tidak pernah meminta pemerintah daerah untuk tidak bekerjasama dengan perusahaan media yang belum terfaktual oleh Dewan Pers," tegas Muhammad Nuh saat itu.

Hal tersebut diperkuat oleh statemen Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Ch. Bangun saat bertemu Sekjen MOI, Jusuf Rizal di Dewan Pers, Jakarta bahwa tidak menjadi masalah setiap media melakukan kerjasama dengan Pemda meski media itu belum terverifikasi Dewan Pers, selama media tersebut telah berbadan hukum.

Lebih lanjut Henry juga menyebutkan Dewan Pers sampai saat ini tidak pernah "Mengeluarkan Surat" yang menyatakan bahwa media yang boleh bermitra dengan pemerintah itu harus terverifikasi.

"Tidak ada surat itu. Terpenting bagi Dewan Pers, perusahaan media itu harus sudah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Pers. Itu saja sebenarnya sudah cukup.Tidak perlu harus terverifikasi," tegas wartawan yang dulu bersama Jusuf Rizal di Siwo PWI (Wartawan Olahraga) tahun 90-an.

Untuk itu, papar Jusuf Rizal, saat ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Media Online Indonesia (MOI) fokus melakukan pembinaan dan pendataan anggota yang telah memiliki perusahaan berbadan hukum. Bagi yang belum, MOI juga mensponsori pendirian perusahaan media berbadan hukum dengan mensubsidi 50 persen dari pengurusan perusahaan hingga SK Menkumham.

Jika sudah memenuhi persyaratan cabang di 20 Propinsi dan minimal 200 Perusahaan Media Berbadan Hukum, MOI akan melakukan pendaftaran menjadi Anggota Dewan Pers. Hal tersebut merupakan amanat Rapimnas MOI tahun 2019. Hanya saja menurut Jusuf Rizal terkendala Pendemi Covid-19 sehingga berjalan tidak sesuai target.

Baca Juga :Lagi, Ketua PDIP di Medan Mundur Alasan UU Cipta Kerja

Menurut Jusuf Rizal, adanya pernyataan Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dan Wakil Ketua Dewan Pers, Henry Ch Bangun, media yang belum terverifikasi asal sudah berbadan hukum tidak perlu lagi khawatir dan menjadi kendala bagi media online untuk bekerjasama secara profesional dengan Pemerintah Daerah bahkan dengan Pemerintah Pusat.

Untuk itu, lanjut pria berdarah Madura-Batak itu dalam waktu dekat DPP MOI akan menerbitkan surat kepada Pemerintah Pusat, Propinsi (Gubernur), Bupati dan Walikota, tentang masalah ini agar tidak dimanfaatkan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab memecah belah industri pers di Indonesia.

"Nantinya jangan ada lagi pertanyaan, apakah media tersebut telah terverifikasi atau tidak. Yang penting media tersebut berbadan hukum. Jika ada pihak-pihak yang menyebar informasi bahwa yang bisa bekerjasama dengan Pemda adalah media yang telah terverifikasi, kita proses hukum atas dasar penyebaran hoaks (Pelanggaran UU ITE)," tegas pria yang juga aktivis pekerja dan buruh ini.

art/drb

Editor
: Bornok
Sumber
: Pers Rilis

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Intervensi Kerja Jurnalistik: Eksponen 66 dan Ahli Dewan Pers Respon Ada Kawanan Jurnalis Termul di Sumut

Hukum

Mantan Menteri dan Pimpinan KPK Masuk Daftar Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028

Hukum

Ada Wartawan Coba Memeras USU, Humas Amalia: Dewan Pers Perlu Berantas Oknum Abal-abal

Hukum

Dewan Pers: Berita Tobapos Tidak Benar Soal PT. Jui Shin Indonesia

Hukum

PT. Jui Shin Indonesia Laporkan Sejumlah Media Online ke Dewan Pers

Hukum

Dewan Pers Desak TNI-Polri Usut Tuntas Kebakaran Rumah Wartawan di Karo