Kejahatan Tradisional

Modus Operandi Sindikat Maling BBM yang Diungkap Polrestabes Medan Ternyata dari GPS

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202606/_4921_Modus-Operandi-Sindikat-Maling-BBM-yang-Diungkap-Polrestabes-Medan-Ternyata-dari-GPS.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis (2 kanan) didampingi dari kanan, Wakasat, AKP Budiman Simanjuntak, Kasi Humas, AKP Nover Gultom dan Kanit Pidsus Satres Polrestabes Medan, Iptu Ondo P Simanjuntak saat pers rilis.
drberita.id -Modus operandi sindikat maling bahan bakar minyak (BBM) yang dibongkar Polrestabes Medan ternyata dari perangkat GPS mobil tangki dipindah ke mini bus Toyota Rush.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan salah satu kasusyang menjadi perhatian saat ini adalah yang terjadi di SPBU Jalan Gajah Mada.

Dalam kasus itu, polisi menangkap empat tersangka yaitu seorang supervisor SPBU berinisial RHP, seorang pekerja SPBU, serta dua sopir mobil tangki berinisial PM dan AS. Kedua sopir awalnya mendapat tugas mengantarkan solar ke SPBU Jalan Asrama.

Namun, untuk mengelabui sistem pemantauan perusahaan, para pelaku memindahkan perangkat GPS dari mobil tangki ke sebuah mobil Toyota Rush.

"Mobil Toyota Rush itulah yang bergerak menuju lokasi sesuai delivery order, sehingga seolah-olah mobil tangki mengikuti rute yang benar. Padahal mobil tangki justru menuju SPBU Jalan Gajah Mada," jelasnya, Minggu 28 Juni 2026.

Lanjut Adrian, setibanya di SPBU Gajah Mada, mobil tangki tersebut kemudian membongkar muatan solar ke tangki pendam yang seharusnya diperuntukkan bagi BBM jenis lain.

Praktik tersebut dilakukan untuk mengelabui sistem pengawasan distribusi BBM yang berpotensi merugikan masyarakat, karena BBM yang diterima konsumen tidak sesuai dengan jenis yang seharusnya.

"Seharusnya masyarakat membeli Dexlite, tetapi yang diisikan justru BBM jenis solar. Modus ini jelas merugikan masyarakat dan menjadi bentuk kecurangan dalam distribusi BBM," tegasnya.

Polrestabes Medan memastikan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan juga merugikan masyarakat sebagai konsumen.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah Kota Medan. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis didampingi Wakasat AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi Humas, AKP Nover Gultom mengatakan sembilan kasus itu terungkap di berbagai lokasi. Di antaranya sebut kasat, sejumlah SPBU, ruas Tol Belmera, hingga Jalan Medan-Binjai.

"Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, terdapat 16 orang tersangka dengan sembilan tempat kejadian perkara (TKP)," kata Adrian saat konferensi pers, Jumat 26 Juni 2026.

Kasat yang juga didampingi Kanit Pidsus Iptu Ondo P Simanjuntak menjelaskan secara umum para pelaku menggunakan modus membeli BBM bersubsidi, baik Pertalite maupun Biosolar, dengan memanfaatkan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi maupun jerigen.

BBM tersebut kemudian ditimbun untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan pribadi. "Dari rata-rata sembilan kasus ini, modusnya adalah mengisi BBM subsidi ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ataupun jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi," ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus, polisi menyita total barang bukti 30.806 liter minyak subsidi yakni 8.256 liter Pertalite, 22.550 liter Biosolar, empat unit mobil, dua unit truk Mitsubishi Fuso, enam unit telepon seluler, serta sejumlah uang tunai.

Berdasarkan data kepolisian, wilayah dengan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi terbanyak berada di Kecamatan Percut Sei Tuan, wilayah hukum Polsek Medan Tembung, dengan tiga laporan polisi dan empat tersangka.Disusul Kecamatan Sunggal di wilayah hukum Polsek Sunggal dengan dua laporan polisi dan tiga tersangka.

Sementara Kecamatan Medan Petisah terdapat satu laporan polisi dengan empat tersangka, Kecamatan Medan Perjuangan satu laporan polisi dengan dua tersangka, Kecamatan Medan Tuntungan satu laporan polisi dengan dua tersangka, serta Kecamatan Medan Johor satu laporan polisi dengan satu tersangka.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polisi Tangkap 16 Tersangka dari 9 Kasus BBM Bersubsidi di Kota Medan

Hukum

Kelompok Mahasiswa Sampaikan Persoalan MBG, BBM, dan KDMP ke DPRD Medan

Hukum

Polrestabes Medan Tangkap Tersangka Pengganda POD Getar Narkoba

Hukum

Antrean Panjang Kendaraan di SPBU Tunjukan Sistem Distribusi BBM Solar Perlu Dievaluasi

Hukum

Polrestabes Medan Dapat Rp 4,9 Miliar dari Pemko Medan Untuk Rehab Gedung Satreskrim

Hukum

Peneliti USU Menuju Mesin Diesel Ramah Lingkungan