Merusak Aset Yayasan Islamiyah, Tuan Hasan Bakal Dipolisikan Warga Guntingsaga

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092022/_3269_Merusak-Aset-Yayasan-Islamiyah--Tuan-Hasan-Bakal-Dipolisikan-Warga-Guntingsaga.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Darrenz
Bangunan yayasan dibongkar

drberita.id | Sejumlah warga sekaligus pengurus Yayasan Islamiyah TK Madrasah Ibtidaiyah Guntingsaga, melontarkan protes keras terhadap T. Hasan Maksum, pemilik Yayasan Islamiyah tingkat Aliyah. Mereka mengancam akan mempolisikannya.

Protes keras ini dilontarkan menyusul terjadinya tindakan pengrusakan yang dilakukan oleh pemilik yayasan yang familiar dengan sapaan Tuan Hasan ini atas aset bangunan gedung sekolah milik Yayasan Islamiyah TK Madrasah Ibtidaiyah.

Informasi dihimpun sesuai keterangan para pengurus Yayasan Islamiyah TK Madrasah Ibtidaiyah Guntingsaga, antara mereka dengan Tuan Hasan selaku pemilik Yayasan Islamiyah tingkat Aliyah Guntingsaga, pada 21 Juli 2017 lalu, membuat kesepakatan pinjam pakai bangunan untuk dipergunakan sebagai ruang belajar.

Kesepakatan pinjam pakai berjangka lima (5) tahun itu dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya, Tuan Hasan bersedia untuk memperbaiki, merehabilitasi ruang belajar mengajar dan hal lain lain yang dianggap perlu.

BACA JUGA:PT. ASA Diduga Langgar Perda RTRW Pemkab Labura, Imam Ali: Kami hanya Jalankan Rekomendasi Dinas PUPR

Selain itu, Tuan Hasan juga harus mengembalikan gedung sekolah kepada pengurus Yayasan Islamiyah TK Madrasah Ibtidaiyah, sesuai dengan kesepakatan yang mereka tandatangani bersama.

Namun saat kesepakatan pinjam pakai itu genap berusia 5 tahun dan berakhir pada 21 Juli 2022, alih alih mengembalikan aset bangunan gedung sekolah itu kepada Yayasan Islamiyah TK Madrasah Guntingsaga, Tuan Hasan justru merusak bangunan itu dan mendirikan bangunan baru yang saat ini proses pengerjaan sedang berlangsung.

M. Nasir Pasaribu, Sekretaris Yayasan Islamiyah TK Madrasah Guntingsaga, dikonfirmasi Selasa 16 Agustus 2022, menyayangkan sikap Tuan Hasan yang main caplok tanpa koordinasi dengan pihaknya selaku pemegang hak atas bangunan tersebut.

[br]

"Keterlaluan kali si Tuan Hasan itu. Dulu bangunan itu kita kasih dipinjam mengingat pentingnya pendidikan, bukan untuk dimilikinya. Tapi sekarang malah mau dikuasainya, bahkan berani merusak aset milik yayasan kami," ujar Nasir, geram.

Nasir juga bercerita, saat bangunan itu sudah dirobohkan dan mulai dilakukan pembangunan gedung baru, dia sudah pernah menegur Tuan Hasan agar menghentikan pekerjaan itu, namun tak diindahkan oleh Tuan Hasan.

"Dalam waktu dekat kami dari Yayasan Islamiyah TK Madrasah Ibtidaiyah Guntingsaga akan membuat laporan tindak pengerusakan dan penggelapan ke Polres Labuhanbatu," imbuh Nasir.

BACA JUGA:Bupati Labura Marah, Penutupan Jalan ke SDN 112286 Kembali Dibuka

Pantauan wartawan saat di lokasi, pekerjaan pembangunan gedung baru itu sedang berlangsung. Tampak bangunan lama milik Yayasan Islamiyah TK Madrasah Guntingsaga sudah rata dengan tanah, dan akan digantikan dengan bangunan gedung baru di atasnya.

Sumber anggaran pembangunan gedung ini juga tidak diketahui, sebab papan informasi tentang proyek ini tidak terlihat di lokasi. Beberapa pekerja di sana mengaku tidak mengetahui. "Gak tahu, bang. Kami di sini hanya pekerja," ujar seorang tukang yang tak bersedia menyebutkan namanya.

Mengonfirmasi hal ini, wartawan mencoba untuk mendapatkan keterangan dari Tuan Hasan selaku pemilik Yayasan Islamiyah tingkat Aliyah Guntingsaga, namun tidak berhasil ditemui. Beberapa orang staf di sana mengatakan, Tuan Hasan sedang tidak di tempat.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin

Tag:

Berita Terkait

Hukum

KPK OTT 7 Orang dari Medan, Binjai, dan Langkat: Fee Proyek Dinas Pendidikan dan Perkim

Hukum

Polres Labuhanbatu Bakar Barak Narkoba Viral di Aek Kanopan

Hukum

Agus Jabo: Sekolah Rakyat Harapan Presiden Untuk Keluarga Miskin Peroleh Pendidikan

Hukum

Majelis Pendidikan Al Washliyah Tolak Program MBG Distop

Hukum

Kejari Labusel Terima Limpahan Perkara Korupsi BOS Pendidikan Dengan 1 Tersangka dari Kepolisian

Hukum

Pendidikan Indonesia Dalam Lingkaran Korupsi: KPK dan Kejagung Awasi SPMB dan Uang Sekolah