drberita.id -Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar diskusi ilmiah bertemakan 'Meninjau Pembuktian dalam Kasus
Pidana Dugaan Malpraktik di Indonesia' secara langsung dengan menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya, Jumat 21 Juni 2024.
Diskusi Ilmiah dibuka oleh Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan UNPAB Dr. T. Riza Zarzani, SH, MH, menekankan pentingnya diskusi ilmiah guna menambah ilmu pengetahuan yang sangat relevan dalam kehidupan sehari-hari.
"Malpraktik bisa berkenaan langsung dengan siapa saja. Semoga diskusi ini membawa manfaat, dan terima kasih kepada para narasumber yang telah menyediakan waktunya," kata Dr. Riza.
Dalam diskusi, Dr. Marlina, SH, MHum memberikan paparan mendalam mengenai pembuktian dalam persidangan. Beliau menyatakan, bagi penuntut hukum, pembuktian merupakan usaha untuk meyakinkan hakim berdasarkan alat bukti yang ada agar terdakwa dinyatakan bersalah sesuai surat dakwaan.
Marlina juga menjelaskan bagi terdakwa atau penasihat hukum, pembuktian adalah usaha untuk meyakinkan hakim agar terdakwa dibebaskan, dilepas dari tuntutan hukum, atau setidaknya mendapatkan keringanan hukuman berdasarkan alat bukti yang ada.
Dr. Rahmayanti, SH, MH turut sebagai narasumber membahas malpraktik medik serta pertanggungjawaban hukumnya. Menurutnya, malpraktik adalah kelalaian yang mengakibatkan kerugian pada korban.
Rahmayanti menegaskan malpraktik bisa terjadi karena kesengajaan, kelalaian, atau ketidaksengajaan, dan ini mencerminkan dokter juga manusia yang bisa melakukan kesalahan. "Ada penerapan hukum untuk mempertanggungjawabkan malpraktik tersebut," ujarnya.
Wabincang tersebut dihadiri mahasiswa, akademisi, dan praktisi hukum yang antusias mengikuti diskusi dan tanya jawab. Para peserta pum dapat lebih memahami aspek hukum dalam kasus malpraktik dan pentingnya pembuktian dalam persidangan, serta bagaimana menerapkannya dalam praktik hukum di Indonesia.