drberita.id | Pelaku pencurian mobil milik Edi Candra (50) warga Jalan Makmur, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, ditangkap di Kecamatan Medan Denai, Minggu 30 Agustus 2020.
Tersangka Yogi (28) warga Kelurahan Mandala III, Kecamatan Medan Denai, melakukan aksinya Kamis, 23 Januari 2020 sekitar pkl. 15.00 WIB. Saat itu korban Edi Candra pulang ke rumah bersama istri di Jalan Makmur, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Sesampai di rumah, korban melihat mobilnya Kijang Innova V Luxury warna hitam BK 1181 HV yang terparkir di pinggir jalan depan rumahnya sudah hilang.
Baca Juga :Polres Labuhanbatu Tangkap 5 Tersangka Jaringan Narkoba
Korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Barat, sesuai dengan laporan polisi LP/28/I/2020/SPKT/RESTABES MDN/SEK MEDAN BARAT.
Tersangka Yogi ditangkap, Minggu, 30 Agustus 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, setelah personil Polsek Medan Barat mendapat informasi dirinya sedang berada di rumah. Pelaku pun berhasil diamankan.
Baca Juga :Sarpan Cabut Pengaduan Dapat Uang dari Polsek Percut Sei Tuan
Saat diinterogasi Yogi mengaku telah mencuri mobil milik korban bernama P (DPO) dan mobilnya dibawa kabur oleh P. Yogi kemudian dibawa ke Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut.
art/drb