Kejahatan Tradisional

MATA Pelayanan Publik Sarankan Korban PPPK Pemkab Madina Lapor ke Ombudsman

Dugaan Kecurangan Dalam Proses Seleksi
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202312/_8976_MATA-Pelayanan-Publik-Sarankan-Korban-PPPK-Pemkab-Madina-Lapor-ke-Ombudsman.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Abyadi Siregar.
drberita.id -Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) diminta memberi penjelasan berbasis regulatif terkait dugaan kecurangan dalam proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diprotes ratusan peserta.

Permintaan itu disampaikan Abyadi Siregar, Direktur MATA Pelayanan Publik, sebuah NGO Konsultan dan Pengawas Pelayanan Publik, menanggapi wartawan, Selasa 26 Desember 2023.

"Pemkab Madina harus bisa menjelaskan secara detail bagaimana proses seleksi itu dilakukan yang mengakibatkan banyak muncul protes dari peserta. Apakah pemberian tambahan nilai melalui Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dilakukan Pemda sudah sesuai Kepmendikbud No: 298 tahun 2023 tentang Pedoman SKTT PPPK Guru Tahun 2023?," tegas Abyadi Siregar.

Sesuai regulasi, Pemda memang diberi peluang memberi nilai tambahan dalam proses seleksi PPPK fungsional guru melalui melanisme SKTT. Peluang Pemda ini diatur dalam Kepmendikbud No: 298 tahun 2023.

Dalam Kepmendikbud ini dijelaskan, bahwa dalam rangka optimalisasi hasil kompetensi teknis bagi pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru, instansi daerah dapat melaksanakan SKTT, selain Seleksi Kompetensi Teknis (SKT) melalui Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Diuraikan bahwa, dalam proses penilaian melalui SKTT itu, yang dilakukan adalah mengamati perilaku profesionalisme guru.

"Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru terdiri atas: kematangan moral dan spiritual; kematangan emosional; keteladanan; interaksi pembelajaran dan sosial; keaktifan dalam organisasi profesi; kedisiplinan; tanggung jawab; perilaku inklusif; kepedulian terhadap perundungan; dan kerja sama dan kolaborasi. "Dari hasil pengamatan ini, kemudian akan keluar nilai SKTT," jelas Abyadi.

Tapi persoalannya adalah, lanjut Abyadi Siregar, kenapa ada peserta yang mengeluh, bahwa setelah melalui penilaian SKTT yang dilakukan Pemda, nilai yang diperolehnya saat ujian CAT justru berkurang?


Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Abyadi Siregar: Pengelolaan Dana BOS Harus Sesuai Juknis

Hukum

Ombudsman RI: Pelayanan Publik Rutan Medan Cukup Baik

Hukum

Ombudsman: Pelayanan Publik di Sekolah Harus Berjalan Baik

Hukum

Kejati Sumut dan Ombudsman Daring Pelayanan Publik Cegah Korupsi

Hukum

Dewan Ungkap 4 Masalah Kota Medan

Hukum

Kapoldasu Irjan Ridwan: Memberi Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat Merupakan Kewajiban