Masyarakat Jarah Aset PT Timah di Bangka Belitung

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir082021/_6133_Masyarakat-Jarah-Aset-PT-Timah-di-Bangka-Belitung.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Istimewa
PT. Timah Tbk

drberita.id | Penambang biji timah ilegal menjarah wilayah konsesi PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga aktivitas tambang ilegal itu berpotensi merugikan perusahaan dan negara.

"PT Timah Tbk terus melakukan pengamanan konsesi dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung," kata Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk Abdullah Umar Baswedan dalam keterangan persnya di Pangkalpinang, Sabtu 7 Agustus 2021.

Ia mengatakan saat ini PT Timah Tbk kembali mengamankan aset berupa wilayah konsesinya dari penambang tanpa izin di kawasan Sungai Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, dengan melibatkan tim pengamanan dari PT Timah Tbk dan Polda Bangka Belitung, dan ditemukan delapan unit mesin dompeng dan satu eksavator yang sedang menambang di wilayah konsesi perusahaan.

Baca Juga :Dirut RSU Pirngadi Medan Bantah Tudingan Pengusaha Krisna

"Kami sudah beberapa kali melakukan pengamanan konsesi perusahaan dari tambang tanpa izin, sebelumnya pernah di Bangka Selatan, Bangka Barat, dan hari ini kami terus berusaha untuk mengamankan wilayah konsesi perusahaan di Kawasan Sungai Tempilang. Ini akan terus kami lakukan," katanya.

Menurut dia berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya satu mesin dompen bisa menghasilkan 100 kilogram bijih timah per hari, sehingga bisa dibayangkan potensi kerugian PT Timah Tbk lantaran konsesinya dijarah oleh tambang tanpa izin.

"Bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik konsesi, tentunya ini memiliki potensi kerugian bagi pemilik konsesi. Untuk itu, PT Timah Tbk terus mengamankan wilayah konsesinya," ujarnya.

Oleh karena itu, PT Timah Tbk akan terus melakukan pengamanan konsesi dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung.

Baca Juga :Dampak PPKM: Pedagang Tradisional di Medan Angkat Bendera Putih

"Semua wilayah konsesi perusahaan akan kita jaga, jadi semuanya akan kita amankan. Ini dilakukan secara terus menerus ke seluruh wilayah operasional perusahaan," katanya.

Ia menambahkan langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan upaya untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara.

Baca Juga :Aktivis 98: Pertumbuhan Ekonomi 7,07 Persen Informasi Menyesatkan

PT Timah Tbk, kata dia, membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menambang di konsesi perusahaan melalui skema kemitraan. Dimana bijih timah yang didapatkan harus masuk ke pemilik IUP.

"PT Timah Tbk memiliki skema kemitraan, jika masyarakat ingin bekerja di IUP dengan legal. Skema kemitraan ini memberikan kepastian terhadap perbaikan kondisi lingkungan, potensi pendapatan negara berupa pajak dan lainnya, dan masyarakat yang menambang tidak perlu khawatir karena sudah menjadi mitra," tambahnya.

Baca Juga :Tokoh Papua: Luhut Terlalu Kecil Dibandingkan SBY

Sebelumnya, PT Timah Tbk telah melakukan pendekatan persuasif kepada penambang tanpa izin agar bisa menggunakan skema kemitraan. Hanya saja, hal ini tidak diindahkan sehingga perusahaan menempuh jalur pengamanan konsesi perusahaan dari penambang tanpa izin.

"PT Timah sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah dilakukan," demikian Abdulah.

Penulis
: DR Berita
Editor
: Admin
Sumber
: Antara

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Wong Chun Sen Baca Teks Proklamasi Kemerdekaan RI di Ikon Sejarah Lapangan Merdeka Medan

Hukum

Prabowo Mimpin Indonesia Panggilan Sejarah

Hukum

LIPPSU: Penyelenggara Kota Ini Sudah Menghilangkan Icon Bukti Sejarah Kota Medan

Hukum

4 Poin Sikap Masyarakat Mandailing Gugat Kamus Sejarah Jilid I dan II Kemendikbud

Hukum

Demo UU Cipta Kerja: Polisi Halau Penjarahan di Plaza Medan Fair

Hukum

Museum Sejarah al Quran: Bukti Sejarah Islam di Sumut Sampai ke Malaysia