Pejabat Korupsi

Masyarakat Ingin Peradilan Bersih dari Tindakan Tidak Terpuji

MA Sambut Baik Gagasan KPK
Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202303/_5436_Masyarakat-Ingin-Peradilan-Beraih-dari-Tindakan-Tidak-Terpuji.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Istimewa
Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto

drberita.id -Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto menyambut baik penguatan sistem SPPTI bagi para APH yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Hal itu disampaikan Dwiarso dalam kegiatan Penandatanganan Komitmen Fokus 3 Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Kementerian PAN-RB, Jakarta, Jumat 10 Maret 2023.

Menurutnya, prioritas MA saat ini tidak hanya memberikan putusan yang adil, konsisten, dan berkualitas, namun juga harus menjunjung transparansi serta akuntablitas.

Hal ini merupakan tuntutan dari masyarakat Indonesia yang menginginkan lembaga peradilan yang bersih dari tindakan tidak terpuji.

"Poin itu menjadi prioritas MA yang paling tinggi saat ini. Misalnya ada putusan hari ini maka besoknya masyarakat sudah dapat mengakses putusannya," kata Dwiarso.

"Di sisi lain, keterbukaan informasi ini juga sebagai upaya pencegahan adanya Conflict of Interest (CoI) di yang meliputi hakim dan aparatur pengadilan," sambungnya.

Adapun upaya pencegahan CoI di MA adalah dengan menyusun petunjuk teknis untuk penegakan disiplin atas pelanggaran, pembangunan database sebagai platform implementasi mandatory disclosure.

"Rencananya, penyusunan poin ini akan didiskusikan langsung dengan tim Sekretariat Stranas PK," ujar Dwiarso.

Selain itu, kata Swiarso, MA juga akan melakukan revitalisasi sistem penerimaan pengaduan (Siwas) untuk memperluas akses dan memotivasi pelapor terutama kalangan internal menyampaikan dugaan pelanggaran aparatur, termasuk potensi CoI.

Sementara itu, hasil analisis LHKPN juga akan menjadi parameter dalam proses mutasi dan promosi jabatan.

"Kami juga menyusun panduan untuk menjaga konsistensi dan mencegan disparitas putusan. Di antaranya dengan perluasan panduan pemidanaan (sentencing guidelines) kepada seluruh hakim sebagai bentuk implementasi Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan," ujar Dwiarso.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

USU Raih Mandaya Awards 2026 Karena Ini

Hukum

Mata Elang ACC Tarik Paksa Mobil Idayanti di Labuhanbatu

Hukum

Perda Baru Sistem Kesehatan Masyarakat Kota Medan Sedang Disiapkan

Hukum

Taufik Saleh Kembali Laporkan Massa Suruhan PT KAI Divre I Sumut Kasus Curas ke Polrestabes Medan

Hukum

Polemik Dengan PT KAI, Budi Dharma: Hanya Menjalankan Tugas

Hukum

Setelah ke Polda Sumut, WOM Finance dan Debt Collector Komando Tidar Jaya Dilaporkan ke OJK