drberita.id | Ratusan massa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) Republik Indonesia kembali menggelar unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No. 133 Jakarta Selatan 17 Januari 2023.
Dalam tuntutannya, massa AMPPUH untuk yang ketiga kalinya menuntut Hakim PN Jaksel agar objektif dan mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut hukuman yang seberat-beratnya kepada semua pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Pantauan di lokasi depan Kantor PN Jaksel ratusan massa AMPPUH membawa spanduk panjang bertuliskan 'Hukum Mati dan Hukum Seberatnya Ferdy Sambo CS. Gambar diduga pelaku pembunuhan berencana, FS, PC, KM dan RR.
Koordinator Aksi AMPPUH Novrizal meminta majelis hakim menghukum seberat-beratnya Ferdy Sambo CS dan jangan percaya sandiwara yang disampaikannya. "Hakim PN Jaksel jangan takut, tegakkan hukum, vonis seberat-beratnya semua pelaku pembunuhan berencana," tegas Novrizal.
Selain itu Novrizal juga menyampaikan dukungan terhadap seluruh hakim PN Jaksel. "Tepat pada pembacaan tuntutan hari ini kepada Ferdy Sambo, kami kembali aksi sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum," ucapnya.
BACA JUGA:Demokrat Tegas Tolak Pemilu Tertutup, AHY: Jangan Sampai Hak Rakyat DirampasRizal juga menambahkan seluruh masyarakat Indonesia siap mendukung hakim dan jaksa demi tegaknya supremasi hukum. Senada Koordinator Lapangan Muthalib juga menyampaikan massa AMPPUH selalu di garda terdepan mengawal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
"Hari ini kami kembali aksi, setelah pekan lalu sebagai bentuk wujud konsistensi kami mengawal dan mengawasi kasus Ferdy Sambo CS," jelas Muthalib.
Muthalib mengatakan masyarakat Indonesia sudah sangat cerdas. Dan tidak percaya dengan sandiwara, jangan seperti drama korea yang penuh dengan kebohongan belaka.
"Fakta-fakta persidangan dan seluruh bukti sudah jelas, ini pembunuhan berencana, atas dasar itulah kami meminta hakim PN Jaksel agar jangan takut vonis Ferdy Sambo CS sesuai dengan perbuatannya," ungkapnya.