drberita.id -Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) menuntut pengungkapan kasus PT PSU dengan beraksi di depan Kantor
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), pada Senin 18 Mei 2026.
PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) milik Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (BUMD Pemprov Sumut), berdasarkan audit BPK RI telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 300 miliar.
Massa PB ALAMP AKSI pun menuding telah terjadi perampokan uang rakyat secara sistematis yang terindikasi dalam tujuh poin penyimpangan fatal melibatkan jajaran direksi dan manajemen PT PSU.
1. Anjloknya produksi dan pemborosan; kekosongan produksi yang membebani biaya tetap dan hilangnya potensi pendapatan tandan buah segar (TBS) pada periode 2024-2025 minimal Rp 12,6 miliar.
2. Skandal tanaman sela ubi; tata kelola yang buruk menyebabkan perusahaan kehilangan potensi pendapatan senilai Rp 73,8 miliar.
3. Amburadulnya kebun plasma; pembangunan kebun plasma sarat penyimpangan dengan potensi kerugian piutang hingga Rp 111,3 miliar, serta berpotensi hilangnya aset HGU PT PSU yang diagunkan ke bank.
4. Skandal THR Komisaris ASN; kelebihan pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada dewan komisaris yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp 41,8 juta.
5. Beban pokok penjualan tinggi; inefisiensi parah yang mengakibatkan kerugian operasional hingga Rp 13,8 miliar.
6. Kegagalan investasi (Land Clearing); pembiaran biaya investasi dan 84.604 bibit kelapa sawit yang dibiarkan afkir, memicu kerugian hingga miliaran rupiah.
7. Manipulasi laporan keuangan (Window Dressing); Indikasi kerugian Rp 75,6 miliar akibat revaluasi aset fiktif, pokok tanaman (TBM) yang tidak ditemukan fisiknya di lapangan, dan manipulasi laba rugi.
"Aksi damai ini diterima oleh pihak Intelijen Kejati Sumut yang berjanji akan menelaah dokumen audit BPK tersebut," ujar Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala.
Meski demikian, lanjut Eka, PB ALAMP AKSI menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus ini.
"Kita mendesak Kejati Sumut untuk membentuk tim khusus dan memproses temuan BPK RI tersebut. Segera memanggil, memeriksa, dan menetapkan tersangka seluruh oknum, baik Direksi PT PSU," katanya.
Eka pun memastikan akan membawa massa yang lebih besar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta jika aspirasi mereka tidak di respon Kejati Sumut.