Opini Publik

Masalah Buruh Perkebunan Sawit di Labura Jadi Sotoan, Masyarakat Jangan Sampai Terprovokasi

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/uploads/images/202608/_6036_Masalan-Buruh-Perkebunan-Sawit-di-Labura-Jadi-Sotoan--Masyarakat-Jangan-Sampai-Terprovokasi.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Poto: Ilustrasi
Kebun sawit
drberita.id -Kegaduhan publik yang tejadi akibat masalah perlindungan buruh perkebunan di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, menjadi sorotan. Mayarakat diimbau agar tidak terprovokasi dengan orang yang tak paham.

Ketua Himpunan Mahasiswa Kawal Rakyat Sumatera Utara (Hima KRS) Muhammad Kurniawan mengatakan kegaduhan masalah perlindungan buruh perkebunan di Kabupaten Labura itu harus didudukan sesuai dengan porsi perkara.

Menurutnya, kepedulian terhadap nasib buruh kelapa sawit di Labura adalah hal yang positif. Namun, Kurniawan menyayangkan adanya kekeliruan fatal dari oknum tertentu dalam memahami pembagian wewenang birokrasi yang berujung pada salah sasaran dalam melayangkan tuntutan ataupun desakan evaluasi jabatan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinas yang membidangi ketenagakerjaan di tingkat kabupaten sama sekali tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pengawasan, penyidikan, ataupun penjatuhan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar hak normatif pekerja.

"Kita semua harus berbasis data dan paham regulasi sebelum melempar tuduhan. Fungsi Pengawasan Ketenagakerjaan itu sudah ditarik sepenuhnya ke tingkat provinsi sejak berlakunya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Untuk wilayah Kabupaten Labura, eksekutor penegakan hukumnya berada di bawah kendali UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, bukan di dinas kabupaten. Jadi aneh jika ada oknum yang memaksakan kehendak tanpa paham aturan," tegas Kurniawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Agustus 2026.

Kurniawan menjelaskan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Dinas Ketenagakerjaan di tingkat kabupaten sangat terbatas. Dinas kabupaten hanya bertindak di ranah hilir hubungan industrial, seperti; Fasilitator dan Mediator, Pencatatan Administrasi, dan Penerbitan Anjuran.

Apabila sebuah perusahaan kelapa sawit terbukti memotong upah, mengabaikan jaminan kesehatan (BPJS), atau melanggar keselamatan kerja, maka pihak yang wajib digeruduk, dievaluasi, dan dituntut secara hukum adalah pihak UPT Wasnaker Provinsi Sumut.

"Karena mereka (UPT Wasnaker) yang memegang legalitas penyidikan (pro-justitia). Jika ada oknum mendesak evaluasi total atau mencopot Kepala Dinas Ketenagakerjaan Labura karena masalah pelanggaran hak normatif buruh, itu adalah tuntutan yang salah sasaran dan keliru. Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten tidak punya taring hukum untuk menyegel atau menghukum perusahaan. Taring itu ada di Wasnaker Provinsi," kata Kurniawan.

Muhammad Kurniawan mengimbau dan mengajak seluruh elemen masyarakat di Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Labura, untuk lebih cermat memetakan struktur birokrasi agar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak benar.

Penulis
: redaksi
Editor
: redaksi

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Polisi Tangkap Pelaku Sabu dari Aceh ke Jakarta di Perkebunan Sawit Jalan Tol Asahan

Hukum

Partai Buruh Sumut Ingatkan Kader dan Masyarakat Jangan Terikut Politik Adu Domba dan Hoax

Hukum

Ribuan Buruh Sampaikan Tuntutan: Anggota DPRD Sumut Dukung Tolak Program MBG

Hukum

Said Iqbal Jadi Penasehat Khusus Presiden, Kaum Buruh Indonesia Bisa Sejahtera

Hukum

May Day 2026: Buruh Tuntut Undang Undang Ketenagakerjaan Baru Disahkan

Hukum

Buruh di Sumut Merasa Tertipu: Tuntut Revisi Kenaikan UMP dan UMK Pakai Pengalian Alpha