Mantan Pimpinan KPK Klarifikasi Perkara Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997

Artam

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: getimagesize(https://cdn.drberita.id/photo/berita/dir092020/_780_Mantan-Pimpinan-KPK-Klarifikasi-Perkara-Ketua-Konsorsium-Mitra-Penyelenggara--KMP--SEA-Games-XIX-1997.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 180

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 181

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/sudutbir/drberita.id/amp/detail.php on line 182
Foto: Istimewa
Busyro Muqoddas bersama kliennya.

drberita.id | Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan perkara yang menimpa kliennya Bambang Trihatmodjo bersama dengan Prisma Wardhana Sasmita dan Shri Hardjuno Wiwoho bukan perkara dugaan korupsi melainkan kasus administrasi.

"Ini bukan kasus korupsi, tetapi klien kami dicegah passportnya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI," tegas Busyro kepada wartawan di Jakarta, Minggu 27 Seprember 2020.

Saat ini jelasnya, perkara yang menimpa

Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997 Bambang Trihatmodjo tengah ditangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Asal muasalnya adalah, terjadi salah paham mengenai pembiayaan Asian Games pada tahun 1997 lalu. "Missed understanding pembiayaan Asian Games XIX lalu," tuturnya.

Dalam Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, antara lain menyebutkan dilarang membedakan klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, budaya dan latar belakang sosialnya. Ini artinya, seorang advokat harus adil terhadap semua kliennya tanpa pandang bulu.

Baca Juga :Perwakilan Kemensos Antusias Kampung Kubur Bisa Berbenah Positif

"Saya sebagai advokat sejak tahun 1979, terikat dan menjunjung tinggi kode etik antara lain tentang Justice for All dan prinsip kesetaraan didepan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo, Hardjuno Wiwoho menilai keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Bambang Trihatmodjo dibuat tanpa memiliki dasar hukum yang kuat.

"Pak Bambang Trihatmodjo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai pribadi dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Yang dimintai pertanggungjawab itu PT Tata Insani Mukti. Kalau ada masalah antara Setneg dan Konsorsium, dimana Pak Bambang sebagai Ketua Konsorsium maka PT TIM yang dimintai tanggungjawab," terangnya.

Selanjutnya, kuasa hukum lainnya, Prisma Wardhana menambahkan, "perkara ini harus dilihat secara komprehensif, proporsional, adil dan bijaksana dari sisi yurudis, sosial dan filosofis terkait kepentingan pelaksanaan Sea Games XIX 1997 di Jakarta.

"Dan apa yang telah dilakukan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP Sea Games), Bangsa Indonesia adalah bangsa besar yang bermartabat, semoga bangsa ini selalu bisa berprasangka baik dalam memandang dan menyikapi perkara ini dengan nurani dan budi pekerti yang luhur tanpa bertendensi tidak kondusif pada suatu kepentingan kelompok atau golongan tertentu," terangnyw.

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Trisno Raharjo berpendapat Busyro yang juga Ketua PP Muhammadiyah, secara pribadi pasti memiliki pertimbangan sendiri ketika memutuskan sebagai kuasa hukum Bambang Trihatmodjo.

Baca Juga :Wakil Ketua DPRD Minta Kejaksaan Serius Tangani Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Batubara

Trisno mengaku paham dengan sepak terjang dan pilihan Busyro dalam menangani suatu kasus. Sebab, sejak tahun 1993, dirinya telah mengikuti aktivitas Busyro sebagai advokat.

"Beliau (Busyro) akan mengambil sikap sama, dan menurut saya bila ada yang tidak sesuai dengan pandangan pembelaannya, maka saya meyakini beliau akan mundur dari tim," kata Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

art/drb

Editor
: Bornok
Sumber
: Pers Rilis

Tag:

Berita Terkait

Hukum

Setelah KPK Datang ke Medan, Semoga Tidak Terjadi OTT ke Depan

Hukum

Mana Lebih Berani: 2 Wakil Menteri OTT KPK, 3 Mantan Bos BGN Dijemput Kejaksaan Agung

Hukum

KPK Ditantang Periksa Yasonna Laoly Kasus KITAS dan KITAP

Hukum

Total Rp.737,7 Miliar Masuk ke Stadion Teladan Medan dari APBD dan APBN, KPK dan Kejaksaan Agung Harus Berani

Hukum

Bank Sumut Sponsor Utama ASEAN U-19 Boys, Dirut Heru: Investasi Jangka Panjang Generasi Muda

Hukum

KPK Diminta Ungkap Dugaan Suap Proyek BRT Kota Medan dari World Bank