drberita.id -Bos KSP Indosurya Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
Henry pun dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemalsuan.
"Iya. Sudah (ditetapkan tersangka)," ucap Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat, Rabu 15 Maret 2023.
Namun Whisnu belum menjelaskan detail peran serta Henry Surya dalam status hukum barunya ini. Whisnu mengatakan, saat ini timnya sedang berada di Bandung, Jawa Barat, untuk gelaran acara internal Polri.
Penjelasan lengkap soal duduk kasus baru penyidikan KSP Indosurya ini, ia janjikan pada Jumat 17 Maret 2023 mendatang. "Jumat nanti akan dipress rilis," ujarnya.
Terpisah, Soesilo Ariwibowo, pengacara Henry Surya membenarkan penetapan tersangka kliennya tersebut.
"Sesuai surat yang saya dapatkan seperti itu. Dugaannya terkait dengan TPPU dan pemalsuan dokumen," ucap Soesilo, saat dihubungi wartawan, Rabu 15 Maret 2023.
Soesilo mengatakan, sebagai kuasa hukum, ia menghormati proses yang saat ini dilakukan oleh kepolisian. Akan tetapi, kata Soesilo, penetapan tersangka terhadap Henry Surya hanya akan menghasilkan keputusan hukum yang sama di pengadilan nantinya.