drberita.id | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanjutkan rangkaian kunjungan kerjanya ke para pejabat tinggi negara usai resmi dilantik. Listyo kali ini bertemu Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin.
Sesama aparat penegak hukum, Listyio harus berkoordinasi.
Baca Juga :Jokowi Bicara Kader Partai Berkualitas dan Berintegritas di Golkar Institute
"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan diaksanakan Polri ke depannya, khusus masalah tilang elektronik," kata Listyo di Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.
Menurut Sigit, program tilang elektronik yang dicanangkan tentunya memerlukan penyesuaian-penyesuaian.
"Tilang elektronik ya tentunya merubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," jelasnya.
Tak hanya itu, Listyo juga membicarakan pengembangan pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti informasi proses hukum di kepolisian hingga ke pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama.
Dengan begitu, penegak hukum tidak perlu lagi berinteraksi langsung dengan masyarakat sebagai upaya dari pencegahan rantai penularan Covid-19.
"Terkait dengan situasi covid sehingga proses-proses penegakan hukum yang perlu ada interaksi langsung, kemudian bisa dihindari dengan memanfaatkan sistem virtual ataupun daring, ataupun online," pungkas Sigit.
Baca Juga :Kasus OTT Walikota Medan Bukti Kinerja Terburuk KPK
Tilang elektronik merupakan upaya Listyo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra polri yang negatif dengan menghilangkan tindak langsung atau tilang. Ke depan, akan diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diseluruh Indonesia.
art/drb