drberita.id | Hanifah Syahputra alias Ipang (35) warga Dusun IV, Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumut, ditangkap bawa sabu 2,15 gram.
BACA JUGA:
Proyek Dana Kelurahan di Kota Medan Tak BeresKasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sumpeno mengatakan pelaku ditangkap beserta barang bukti di antaranya, 5 bungkus plastik klip ukuran kecil berisikan sabu-sabu,1 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu-sabu 2,15 gram, kaca pirek, serta 9 plastik kecil kosong dan pipet.
Penangkapan Ipang berdasarkan informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti Polsek Secanggang. Ia ditangkap di Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading.
"Di lokasi transaksi narkoba si Ipang ditangkap, sebelumnya ia melakukan teror terhadap warga bernama Fitra Hariadi Barus, yang membakar peralatan bengkel di depan rumahnya," kata Iptu Joko, Kamis 16 Desember 2021.
"Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Adi Arifin bersama tim melakukan penyelidikan dan pengintaian," sambungnya.
BACA JUGA:
MCP KPK Hingga Soal "Pangeran" Batubara Mencuat Dalam Diskusi Hari Anti KorupsiLalu, Kanit Reskrim dan tim melihat Ipang memakai kaos singlet warna putih melemparkan sesuatu ke tumpukan di sampingnya berdiri dan langsung ditangkap.